Search

Kasus Pengaturan Skor, Satgas Antimafia Bola Tunggu Koreksi Kejagung

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola telah melimpahkan berkas perkara pengaturan skor ke Kejaksaan. Hingga saat ini, Satgas masih menunggu koreksi terhadap lima berkas dengan enam tersangka tersebut.

"Kalau tidak, maka akan dilimpahkan pelimpahan tahap dua. Kalau ada koreksi akan direvisi satgas," kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedy Prasetyo, di Mabes Polri, Senin (11/2/2019).

BACA JUGA:

Satgas Anti-Mafia Bola Tetapkan 3 Tersangka Perusakan Bukti

Berkas Kasus Pengaturan Skor Bola Segera Dilimpahkan ke Kejagung

Satgas Anti-Mafia Bola Duga Perusakan Berkas Dilakukan Internal PSSI

Kendati begitu, polisi tidak menjelaskan kapan melimpahkan lima berkas tersebut ke Kejaksaan. Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Mukri mengaku belum dapat memastikan pelimpahan berkas tersebut.

"Saya belum ngecek," ujar mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi (wakajati) Yogyakarta ini saat dikonfirmasi iNews.id.

Lima berkas perkara tersebut atas nama tersangka anggota Exco PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto, Anik Yuni Artikasari, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, Wasit Nurul Safarid, dan staf direktur perwasitan PSSI Mansyur Lestaluhu. Kemudian berkas tersangka atas nama Priyanto dan Anik satu berkas.

Satgas antimafia bola mengusut kasus pengaturan skor bola berdasarkan laporan mantan Manager Persebara Banjarnegara Laksmi Indaryani dan laporan bentuk A yang dibuat polisi. Dari kedua laporan tersebut, polisi telah mengamankan 11 orang.

Sebanyak tujuh di antaranya menjadi tersangka dan sudah diamankan yaitu Priyanto, Anik Yuni Artika Sari, Johar Lin Eng, Dwi Irianto, Nurul Safarid, Mansyur Lestaluhu dan Pemilik Klub PSMP Mojokerto Vigit Waluyo.

Para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana suap, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dan Pasal 372 KUHP, dan/atau UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, serta Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Kemudian Satgas kembali menetapkan tiga tersangka kasus dugaan perusakan dan pencurian barang bukti kasus pengaturan skor di kantor Komisi Disiplin PSSI. Tiga tersangka tersebut adalah Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.

Ketiganya disangkakan Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP, dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP JO Pasal 55 KUHP.

"Sampai hari ini 14 tersangka. Enam tersangka sudah dilimpahkan. Lima tersangka sedang melengkapi pemberkasan dan tambahan tiga tersangka lagi masih proses penyidikan dan pelengkapan berkas perkara," kata Dedi menegaskan.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2GmagAm
February 12, 2019 at 01:30AM from iNews.id | Inspiring & Informative http://bit.ly/2GmagAm
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus Pengaturan Skor, Satgas Antimafia Bola Tunggu Koreksi Kejagung"

Post a Comment

Powered by Blogger.