Search

Digugat REI soal Rusun Milik, Anies: Kita Hadapi dengan Cara Beradab

JAKARTA, iNews.id - Real Estate Indonesia (REI) menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ke Mahkamah Agung (MA) terkait pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, hal itu merupakan bentuk kewajaran dan hak dari warga Jakarta untuk melakukan gugatan pada setiap kebijakan yang dikeluarkan Pemprov DKI.

"Enggak apa-apa, setiap warga negara memiliki hak untuk melakukan langkah hukum tidak ada halangan. Ini negara hukum dan warga negara boleh melakukan langkah hukum," katanya saat ditemui di lapangan Monas Gambir Jakarta Pusat (27/2/2019).

BACA JUGA:

Tahun Ini, Pemprov DKI Targetkan Distribusi 20.000 KPJ

16 Jabatan Eselon II Pemprov DKI Siap Dilelang, Ini Daftar Lengkapnya

Anies Akui Pencopotan Beberapa Lurah di Jakarta karena Pungli

Anies mengatakan, langkah hukum yang ditempuh para penggugat merupakan tindakan yang menjunjung tinggi adab demokrasi karena melakukan protes melalui jalur pengadilan.

Dia mencontohkan, yang sering terjadi di Ibu kota adalah pengerahan massa untuk melakukan aksi protes pada peraturan yang dikeluarkan. Penggunaan massa untuk menggelar demonstarasi merupakan cara kuno.

"Kalau enggak setuju kemudian cuma ngerahin orang, bayarin orang demo yang kita sering lihat itu, itu cara kuno tetapi kemudian kita mengajukan gugatan itu cara beradab nanti kita hadapi juga di pengadilan dengan cara yang beradab pula," tuturnya.

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini meyakini pihaknya akan memenangkan gugatan tersebut di pengadilan. Mengingat, pihaknya telah melakukan kajian-kajian yang sudah matang. "Kalau saya yakin insya Allah menang kita, insya Allah, kita yakin," ujarnya.

Adapun urgensi Pergub 132/2018 itu bertujuan mengatur pengelolaan Rusun Milik agar dapat memberikan perlindungan hukum kepada pemilik, penghuni dan masyarakat umum dalam menjadikan rumah susun sebagai tempat tinggal yang sehat, aman, nyaman dan harmonis.

Dalam pergub tersebut disebutkan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni satuan rumah susun.

P3SRS pun bertanggung jawab atas kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan bagian bersama, benda bersama, tanah bersama, dan penghunian.

Pengembang diwajibkan untuk memfasilitasi pembentukan P3SRS enam bulan sebelum masa transisi berakhir yang biayanya pun dibebankan kepada pengembang.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2NxgSfM
February 27, 2019 at 10:37PM from iNews.id | Inspiring & Informative https://ift.tt/2NxgSfM
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Digugat REI soal Rusun Milik, Anies: Kita Hadapi dengan Cara Beradab"

Post a Comment

Powered by Blogger.