Search

Aksi Solidaritas Rantai Manusia Melindungi Pimpinan dan Pegawai KPK

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar aksi solidaritas. Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap rekannya Muhamad Gilang Wicaksono dan Indra Mantong Batti, yang dianiaya saat menjalankan tugas.

Para pegawai KPK menggunakan masker berwana hijau sambil memegang kain hitam yang mengelilingi gedung KPK seakan membentuk rantai manusia. Hal itu merupakan simbol sebagai melindungi seluruh pegawai KPK dalam melaksanakan tugas penegakkan hukum.

"Kita membentuk rantai manusia yang mengelilingi gedung. Hari ini kami pegawai KPK berhasil membentuk satu rantai manusia untuk melindungi Pimpinan KPK dan pegawai KPK dalam pelaksanaan tugasnya," kata Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).

BACA JUGA:

KPK Imbau Pelaku Penganiayaan Pegawainya Menyerahkan Diri ke Polisi

Kasus Penganiayaan Pegawai Naik Penyidikan, KPK: Kami Apresiasi Polisi

Kasus Penganiayaan, Ini Alasan Pegawai KPK Batal Diperiksa Polisi

Yudi mewakili pegawai KPK menyatakan sikap pegawai KPK ingin pelaku penganiayaan kepada aparat penegak hukum yang sedang bertugas diungkap hingga tuntas. Bahkan, lebih baik pelaku menyerahkan diri ke Polisi untuk bertanggung jawab dan menghormati hukum.

WP sadar betul risiko bekerja sebagai penegak hukum di komisi antirasuah itu. Sebagai rekan seperjuangan, WP berkomitmen untuk mendampingi kedua korban.

"Kami tidak akan pernah meninggalkan dan kami akan selalu mendampingi. Bagi kami ini sebuah risiko karena kalau bersih mengapa harus risih?" ujar Yudi.

Atas kejadian penganiayaan dan sejumlah teror yang kerap diterima pegawai KPK, WP tidak takut. Bahkan, tetap kompak dalam memberantas korupsi.

"Apapun upaya yang dilakukan oleh koruptor di luar sana, pegawai KPK tetap akan kompak dan tetap akan solid. Kami tidak akan pernah kendor melawan koruptor," kata Yudi.

Pihak pelapor yakni dari Biro Hukum KPK melaporkan sejumlah pihak yang didiga telah menganiaya kedua pegawainya yakni Muhamad Gilang Wicaksono dan Indra Mantong Batti saat tengah menjalankan tugas. Keduanya diduga dianiaya di Hotel Borobudur Jakarta pada Sabtu (2/2/2019) tengah malam.

Pelapor menggunakan pasal 170 KUHP tentang pengroyokan dan Pasal 211 KUHP dan Pasal 212 KUHP tentang melawan dan menghalangi tugas aparatur negara. Saat ini kasus tersebut telah naik ke tingkat penyidikan.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2TyQwMI
February 07, 2019 at 11:02PM from iNews.id | Inspiring & Informative http://bit.ly/2TyQwMI
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Aksi Solidaritas Rantai Manusia Melindungi Pimpinan dan Pegawai KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.