Search

KPK Perpanjang Masa Penahanan Taufik Kurniawan Selama 40 Hari

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menahan Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan. Dia ditahan setelah ditetapkan tersangka terkait kasus suap terkait dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

KPK mulai hari ini memperpanjang masa penahanan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu selama 40 hari. Selain itu KPK juga sudah memeriksa Taufik sebagai tersangka untuk medalami keterlibatannya dalam kasus tersebut.

"Dimulai 22 November sampai 31 Desember 2018 untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

BACA JUGA:

KPK Tetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Tersangka

KPK Minta Taufik Kurniawan Terbuka soal Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka sejak Selasa (30/10/2018). Dia diduga menerima hadiah atau janji terakit anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen TA 2016.

Dia disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus yang sama selain Taufik, KPK juga sudah menetapkan Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo sebagai tersangka. Cipto diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengesahan atau pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015-2016.

Editor : Kurnia Illahi

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2R5thJb
November 22, 2018 at 01:14AM from iNews.id | Inspiring & Informative https://ift.tt/2R5thJb
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Perpanjang Masa Penahanan Taufik Kurniawan Selama 40 Hari"

Post a Comment

Powered by Blogger.