Search

Buni Yani Sebut Belum Terima Salinan Putusan Kasasi MA

JAKARTA, iNews.id – Terdakwa perkara pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani mengaku belum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Atas dasar itu, dirinya belum dapat menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian mengatakan, sejauh ini informasi yang diterimanya dari media massa yakni MA menolak kasasi yang diajukan kliennya. Berdasarkan pengecekan di laman MA, disebutkan bahwa kasasi ditolak dengan perbaikan.

"Kami selaku kuasa hukum, begitu pun dengan Pak Buni Yani sampai hari ini belum menerima salinan putusan kasasi. Jadi kita tidak bisa menyikapi seperti apa langkah ke depan,” kata Aldwin di Kantor LBH Bang Japar, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018).

BACA JUGA: Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara

Dia menjelaskan, untuk menentukan sikap, tentu diperlukan salinan putusan tersebut karena harus dipelajari. Dalam perkiraannya, yang diputuskan MA yakni mengoreksi putusan banding. Kendati demikian, Aldwin enggan berandai-andai karena belum menerima salinan putusan.

Aldwin sekaligus menepis isu yang menyebut Buni Yani divonis karena ujaran kebencian (hate speech). Menurutnya, informasi yang beredar itu salah besar. Sebab, dalam persidangan mulai dari tingkat pertama hingga kasasi Buni sejatinya tidak pernah didakwa melakukan ujaran kebencian.

Persoalannya, pasal itu lantas dimunculkan dengan tiba-tiba. "Ada pasal yang ketika itu tiba-tiba ada di pengadilan tanpa ada pemeriksaan terlebih dahulu di kepolisian dan kejaksaan. Yang tiba-tiba ada itu Pasal 32 ayat 1 isinya tentang mengubah,memotong, dengan sengaja dan tanpa hak video atau dokumen elektronik milik orang lain," tutur Aldwin.

Dia menegaskan, dalam fakta persidangan kliennya disebut hanya mengunggah ulang video yang sebelumnya telah banyak beredar bahkan ada yang dibagikan hingga jutaan kali sebelum Buni mengunggah video dengan durasi 30 detik.

BACA JUGA: Djarot Sebut Ahok Ingin Bergabung dengan PDI Perjuangan

MA menolak kasasi yang diajukan Buni Yani terkait kasus pelanggaran UU ITE. Dalam laman resmi MA disebutkan bila kasasi resmi ditolak dengan perbaikan pada 22 November 2018.

Buni sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung karena dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang penyampaian ujaran kebencian dan mengedit video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Di tingkat banding, Buni juga kalah. Dia lantas mengajukan kasasi pada 20 Juli 2018.

Editor : Zen Teguh

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2FLc1r6
November 30, 2018 at 12:41AM from iNews.id | Inspiring & Informative https://ift.tt/2FLc1r6
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Buni Yani Sebut Belum Terima Salinan Putusan Kasasi MA"

Post a Comment

Powered by Blogger.