Search

LPSK Beri Perlindungan kepada Baiq Nuril Terkait Kasusnya

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap Baiq Nuril Maknun. Dia merupakan terpidana kasus perekaman percakapan tindakan asusila yang dijerat dengan pasal undang-undang informasi transaksi elektronik (UU ITE).

Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmujo langsung menawarkan surat permohonan perlindungan kepada Baiq. Surat permohonan tersebut pun langsung ditandatangani Baiq Nuril.

Surat tersebut merupakan kesepakatan tentang adanya perlindungan atas kasus hukum yang menjerat dirinya. Penandatangan itu dilakukan di media center DPR RI.

"LPSK hari ini hadir di sini ketemu Bu Nuril dan penasihat hukumnya. Kami akan menawarkan perlindungan kepada Bu Nuril. Kami sudah siapkan surat permohonannya agar ditandatangani oleh Bu Nuril," kata Hasto, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

BACA JUGA: 10 Fakta Kasus Baiq Nuril, Dari Vonis MA hingga Penundaan Eksekusi

Pengajuan surat permohonan perlindungan yang ditawarkan kepada Baiq Nuril, menurut dia, sebagai langkah 'jemput bola' atas kasus yang menimpanya. Menurut dia, Nuril berhak menerima perlindungan agar proses hukum yang saat ini ditempuh bisa berjalan dengan lancar.

"Jadi dalam perspektif kami ini adalah upaya proaktif. Upaya proaktif itu tanpa yang bersangkutan melakukan permohonan kita secara proaktif mendatangi pemohon, agar kita bisa meyakinkan Bu Nuril kita akan memberikan perlindungan dan kita ikut mendorong agar proses hukum yang dihadapi Bu Nuril ini berjalan semestinya," ujar Hasto.

Tak hanya itu saja, LPSK juga akan memfasilitasi Baiq Nuril untuk mendapatkan restitusi atau ganti rugi dari pelaku." Kita akan meminta agar Kejaksaan memasukkan dalam tuntutannya, selain denda kepada bersangkutan juga restitusi kepada bu Nuril, nanti kita akan bantu itu. Nanti kita akan hitung kerugiannya, termasuk kerugian yang bersifat imaterial," katanya menegaskan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda eksekusi Baiq Nuril Maknun, mantan guru honorer SMA Negeri 7 Mataram yang juga terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Kejagung juga memberi kesempatan pada Baiq Nuril untuk mengajukan permohonan Peninjaun Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

"Dengan melihat aspirasi yang berkembang di masyarakat terhadap persepsi keadilan, kami akan melakukan atau akan menunda eksekusi (Baiq Nuril)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, saat di hubungi dari Mataram, Senin (19/11/2018) malam.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2OUNL56
November 21, 2018 at 11:49PM from iNews.id | Inspiring & Informative https://ift.tt/2OUNL56
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "LPSK Beri Perlindungan kepada Baiq Nuril Terkait Kasusnya"

Post a Comment

Powered by Blogger.