Search

Irman Gusman Serahkan Kesimpulan PK, Ungkap Sejumlah Kekhilafan Hakim

JAKARTA, iNews.id - Sidang peninjauan kembali (PK) yang dimohonkan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (21/11/2018). Persidangan mengagendakan penyerahan berkas kesimpulan sidang.

Tim penasihat hukum Irman menyerahkan berkas kesimpulannya kepada majelis hakim. Dengan menyerahkan lembar itu, hakim menyatakan pihak yang berperkara sudah membacakan kesimpulannya.

"Dianggap dibacakan," ujar penasihat hukum Irman, Maqdir Ismail di Jakarta, Rabu (21/11/2018). Maqdir menjelaskan, kesimpulan yang diserahkan kepada hakim terkait dengan adanya bukti baru atau novum.

Melalui novum tersebut, tidak semestinya Irman dipidana. Apalagi, dalam kasus yang dituduhkan itu kliennya tidak terlibat transaksi. Irman juga tidak mengetahui soal penyerahan uang.

"Berdasarkan novum itu pun kita bisa lihat bahwa enggak layak perkara ini menjadi perkara korupsi. Apalagi secara nyata ketentuan Pasal 12 huruf b dan c UU Tipikor kan tidak dilaksanakan. Ini hampir seperti menjadi entrapment (penjebakan)," ucap Maqdir.

BACA JUGA: Sidang Lanjutan PK, Irman Gusman Hadirkan 2 Ahli

Dia menerangkan, kesimpulan sidang itu juga memuat sejumlah kekhilafan hakim dalam menangani perkara Irman, misalnya, hukuman tambahan.

Maqdir menegaskan, yang disebut hukuman adalah hukuman yang dijatuhkan tanpa didakwa dan dituntut oleh pihak kejaksaan. "Artinya mereka ini menggunakan kewenangan yang berlebihan ini juga merupakan kekhilafan hakim," kata Maqdir.

Kekhilafan lainnya, lanjut dia, hakim menganggap seolah-olah dalam kasus ini ada unsur memperdagangkan pengaruh (trading influence). Meskipun Pasal 18 United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) sudah adopsi, menurut Maqdir pasal itu belum jadi hukum tetap.

BACA JUGA: Irman Gusman Bawa Tiga Bukti Baru di Sidang PK

Dalam sidang sebelumnya, Irman menghadirkan sejumlah pakar hukum‎ sebagai saksi ahli dalam sidang PK, antara lain mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, guru besar ilmu hukum pidana Universitas Trisakti Andi Hamzah serta pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda.

Irman diketahui sedang menjalani masa hukuman berupa vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dia dinyatakan menerima suap Rp100 juta dari Xaveriandi Sutanto dan Memi sebagai pemilik CV Semesta Berjaya.

Keduanya memberi suap Irman agar mengarahkan CV yang bergerak di bisnis sembako itu mendapat alokasi 1.000 ton gula impor dari Perum Bulog.

Editor : Zen Teguh

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2DzwVa4
November 22, 2018 at 12:14AM from iNews.id | Inspiring & Informative https://ift.tt/2DzwVa4
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Irman Gusman Serahkan Kesimpulan PK, Ungkap Sejumlah Kekhilafan Hakim"

Post a Comment

Powered by Blogger.