Search

Bebas, Anggota Bali Nine Renae Lawrence Tak Bisa ke Indonesia Lagi

DENPASAR, iNews.id - Renae Lawrence, anggota Bali Nine terpidana kasus heroin, dibebaskan dari lapas Bangli, Rabu (21/11/2018) sore. Dia keluar dari lapas dan tampaknya segera dideportasi ke Australia.

Lawrence merupakan anggota Bali Nine pertama yang dibebaskan setelah menjalani masa tahanan selama 13 tahun. Dia sempat divonis hukuman penjara seumur hidup, namun dikurangi menjadi 20 tahun. Karena berkelakuan baik, masa hukumannya dipangkas lagi menjadi hanya 13 tahun.

Baca Juga: Bebas, Anggota Bali Nine Renae Lawrence Ditangkap Lagi di Australia

Dikelilingi petugas imigrasi, Lawrence meninggalkan lapas Bangli sekitar pukul 17.00 waktu setempat. Perempuan 41 tahun itu langsung masuk ke mobil.

Sementara itu, Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Hukum dan HAM Bali Agato Simamora mengatakan, usai dibebaskan, Lawrence langsung dimasukkan dalam daftar hitam imigrasi.

"Kami masukkan dia dalam daftar hitam yang melarang dia untuk kembali ke Indonesia seumur hidup," kata Agato.

Sebelumnya, kepala lapas Bangli Made Suwendra mengatakan, Lawrence dalam kondisi sehat dan siap meninggalkan penjara.

Namun kasus hukum Lawrence tampaknya belum berakhir. Usai kembali ke Australia, Lawrence dihadapkan dengan dua surat penangkapan terkait kasus pelanggaran lalu lintas melibatkan mobil curian.

Besar kemungkinan Lawrence akan berhadapan dengan penegak hukum lagi, yakni di New South Wales.

Editor : Anton Suhartono

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2R5lRWl
November 22, 2018 at 12:02AM from iNews.id | Inspiring & Informative https://ift.tt/2R5lRWl
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bebas, Anggota Bali Nine Renae Lawrence Tak Bisa ke Indonesia Lagi"

Post a Comment

Powered by Blogger.