Search

DPR Tolak Semua Calon Hakim Agung yang Diajukan KY

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR telah mengumumkan hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim agung. Hasilnya keempat calon yang mengikuti fit and proper test ditolak seluruhnya oleh DPR.

"Tujuh fraksi menolak seluruhnya, satu fraksi menerima seluruhnya, dua fraksi menerima satu orang, Dr Sartono. Karena itu, sesuai dengan ini kan sudah dimusyawarahkan, apabila tidak sependapat, diambil dengan suara terbanyak. Suara terbanyak tujuh fraksi menolak seluruhnya," kata Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (21/5/2019).

Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Ranik pun mengungkap alasan mengapa para calon hakim agung itu tidak diterima. Menurut dia para hakim dinilai tidak memenuhi syarat.

"Salah satu calon, saya kasih contoh, bicara tentang, ketika kami dalami kenapa memutus perkara pidana pemerkosaan terhadap anak kandung di hukuman pidana hanya 10 tahun, beliau calon tersebut menyatakan orang itu hanya 'memakan' anaknya. Bahasa 'memakan' itu. Menurut kami itu sangat tidak pantas dan perkara pemerkosaan terhadap anak kandung itu bukan perkara makan minum," ujar Erma.

Sebelumnya, proses seleksi calon hakim agung dimulai dengan membuatan makalah yang dilakukan pada Rabu, 15 Mei 2019. Makalah itu kemudian dinilai oleh Komisi III DPR.

Setelah membuat makalah, para calon hakim ini akan melakukan sesi wawancara pada tanggal 20-21 Mei.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2LZE35y
May 21, 2019 at 05:21PM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2LZE35y
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "DPR Tolak Semua Calon Hakim Agung yang Diajukan KY"

Post a Comment

Powered by Blogger.