Search

MK: Sah-Sah Saja Link Berita Jadi Bukti

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam dokumen permohonannya, sejumlah bukti yang dicantumkan berupa link berita media online.

Hal ini pun mendapat banyak sorotan. Pasalnya saat melaporkan dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif ke Bawaslu, kubu Prabowo-Sandi juga mengajukan bukti yang sama berupa link berita media online.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan tak masalah apapun jenis alat bukti yang diajukan pemohon. Terkait penilaian hukumnya akan diberikan oleh hakim MK dalam proses persidangan nanti.

"Iya ndak apa-apa. Pemohon menyampaikan apapun sebagai alat bukti kan boleh-boleh saja, sah-sah saja. Bahwa itu nanti diberikan penilaian hukum seperti apa, itu nanti otoritasnya hakim," jelasnya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).

"Jadi silakan, link atau apapun itu hak atau pilihan pemohon menjadikan itu sebagai alat bukti kan. Soal nanti di persidangan akan dinilai seperti apa oleh hakim memang domainnya hakim," lanjutnya.

Fajar menyampaikan, apapun yang diserahkan pemohon dalam gugatannya ke MK akan tetap diterima dan dicatat sebagai berkas permohonan. Secara administratif, hal itu juga dinilai tak masalah.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2Mgx1tb
May 29, 2019 at 02:23PM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2Mgx1tb
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "MK: Sah-Sah Saja Link Berita Jadi Bukti"

Post a Comment

Powered by Blogger.