Search

Tarif Ojek Online Resmi Ditetapkan, Begini Kata Go-Jek

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif ojek online yang berlaku secara resmi 1 Mei 2019. Tarif batas atas dan batas bawah itu bervariasi tergantung zona wilayah.

VP Corporate Affairs Go-Jek Michael Say mengatakan, perusahaan belum bisa menentukan sikap terkait keputusan pemerintah soal tarif ojek online. Go-jek akan mempelajari skema tarif tersebut.

"Kami perlu mempelajari terlebih dahulu dampaknya kepada permintaan konsumen, pendapatan para mitra yang sejatinya bergantung pada kesediaan konsumen dan juga para mitra UMKM di dalam ekosistem Go-Jek yang menggunakan layanan antar ojek online," ujar Michael, Senin (25/3/2019).

Michael menilai, skema tarif yang ditetapkan oleh Kemenhub dipastikan berdampak signifikan terhadap keberlangsungan bisnis Go-jek ke depan. Pasalnya, pemanfaatan ojek online oleh konsumen selama ini masih kental dipengaruhi tarif yang terjangkau.

"Kami butuh untuk betul-betul mengkaji secara internal dulu dalam beberapa hari ke depan, karena pedoman tarif roda dua ini akan berdampak ke keseluruhan ekosistem kami," katanya.

Kemenhub baru saja menetapkan tarif batas bawah yang bervariasi tergantung zona wilayah.Untuk zona Sumatera, Jawa, Bali (kecuali Jabodetabek) tarif batas bawah ditetapkan Rp1.850 per km, zona Jabodetabek Rp2.000 per km, dan zona Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua sebesar Rp2.200 per km.

Tarif batas bawah tersebut adalah tarif bersih (nett) yang diterima oleh pengemudi ojek online. Dengan kata demikian, tarif batas bawah itu belum memperhitungkan jasa sewa aplikasi sebesar 20 persen.

Dengan memperhitungkan jasa aplikasi, maka tarif batas bawah yang harus dibayar konsumen untuk zona pertama Rp2.220 per km, zona kedua Rp2.400 per km, dan zona ketiga Rp2.400 per km. (Giri Hartomo)

Editor : Rahmat Fiansyah

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2WgQYjy
March 25, 2019 at 11:15PM from iNews.id | Inspiring & Informative https://ift.tt/2WgQYjy
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tarif Ojek Online Resmi Ditetapkan, Begini Kata Go-Jek"

Post a Comment

Powered by Blogger.