Search

Menhub Tegaskan Diskon Tarif Tiket Pesawat Tak Keluar dari Batas Bawah

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan maskapai tidak akan melakukan perang tarif murah melalui pemberian potongan harga atau diskon kepada penumpang. Hal ini diperkuat dengan diaturnya dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemberian diskon diperbolehkan selama tidak di melanggar tarif batas bawah yang ditentukan. Tarif batas bawah pesawat kini naik menjadi 35 persen dari 30 persen.

"Tidak boleh (di bawah tarif batas bawah)," ujarnya saat ditemui di Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, Minggu (31/32/2019).

Sejak regulasi tersebut dikeluarkan, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan PT Lion Mentari Airlines sudah menurunkan tarif tiket pesawatnya. Namun, Garuda Indonesia menurunkan dengan memberikan diskon sebesar 50 persen sehingga tidak bersifat permanen.

"Nanti pokoknya saya minta mereka untuk konsisten (turunkan). Kalau mereka tidak konsisten maka kami akan melakukan regulasi," kata dia.

Pasalnya, regulasi ini diterbitkan agar bisnis maskapai tetap sehat sehingga badan usaha penerbangan tetap eksis. Sebab, selama ini maskapai saling berlomba memberikan tarif yang murah dan membuat perusahaannya menanggung beban operasional yang cukup besar.

"Kita meregulasi ini untuk menjamin penumpang mendapatkan suatu harga yang terjangkau. Yang kedua, badan usaha airline tetap bisa eksis. Jadi two side, dua-duanya kita lihat," ucapnya.

Pada 29 Maret lalu, Kemenhub memberlakukan dua aturan baru yaitu PM Nomor 20 Tahun 2019 yang mengatur cara perhitungan tarif. Kemudian, Keputusan Menteri (KM) Nomor 72 Tahun 2019 yang mengatur besaran tarif per mill pesawat.

Sebelumnya aturan perhitungan tarif dan besaran tarif per mill disusun dalam satu regulasi yaitu PM Nomor 14 Tahun 2016. Namun, saat ini pihaknya memisahkan agar bisa langsung disesuaikan oleh maskapai tanpa perlu mengubah PM yang harus melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Editor : Ranto Rajagukguk

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2YF4EH6
March 31, 2019 at 11:01PM from iNews.id | Inspiring & Informative https://ift.tt/2YF4EH6
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Menhub Tegaskan Diskon Tarif Tiket Pesawat Tak Keluar dari Batas Bawah"

Post a Comment

Powered by Blogger.