Search

Pajak Mobil Listrik 0 Persen, Hybrid dan Plug-in Hybrid Mencapai 30 Persen

Liputan6.com, Jakarta - Untuk terus mendorong pertumbuhan industri otomotif Tanah Air, pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah menggodok aturan untuk menurunkan Pajak Pertambahan nilai Barang Mewah (PPnBM) bagi kendaraan roda empat. Bahkan, pajak untuk mobil ini bisa mencapai 0 persen, dan tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, melainkan tingkat emisi yang dihasilkan.

"Untuk usulan perubahan maka dihitung bukan kapasitas mesin, tapi konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi karbon dioksida. Semakin dia hemat bahan bakar dan rendah emisi, maka PPnNM akan semakin rendah," ujar Sri Mulyani di Jakarta, seperti dilansir Bisnis Liputan6.com, ditulis Selasa (12/3/2019).

Selain itu, perubahan skema pajak ini juga berlaku untuk mobil listrik. Bahkan, kendaraan ramah lingkungan ini tidak akan dikenakan PPnBM sama sekali alias 0 persen karena memang tidak menggunakan bahan bakar dan tidak membahayakan lingkungan.

"Mobil listrik bukan berbasis cc, makanya diubah aturannya. PPnBM-nya akan diturunkan jadi 0 persen," tambah Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Selain mobil listrik, beberapa kategori kendaraan lain yang beremisi karbon rendah atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) juga akan mendapatkan keringanan pajak. Seperti pada kendaraan berjenis Plug-in Hybrida Electric Vehicle (PHEV) dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV) yang tak dikenal pajak.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2XRylVb
March 12, 2019 at 02:28PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2XRylVb
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pajak Mobil Listrik 0 Persen, Hybrid dan Plug-in Hybrid Mencapai 30 Persen"

Post a Comment

Powered by Blogger.