Search

KKP Tertibkan Rumpon Ilegal di Perbatasan Indonesia-Filipina

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan sembilan alat bantu penangkapan ikan rumpon ilegal di perairan Sulawesi Utara yang berbatasan langsung dengan Filipina.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman mengatakan, melalui Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 telah berhasil ditertibkan rumpon-rumpon ilegal tersebut dalam operasi pengawasan pada 13-14 Maret 2019.

"Pemasangan rumpon-rumpon tersebut dilakukan tanpa izin dari pemerintah sehingga dikategorikan ilegal dan diduga dimiliki oleh warga negara Filipina," ucap Agus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/3/2019).

Selanjutnya kesembilan rumpon itu dibawa dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung. Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).

Rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut dan berguna untuk membuat ikan-ikan berkumpul di rumpon selanjutnya di tangkap oleh kapal penangkap ikan. Pemasangan rumpon oleh oknum warga Filipina di perairan Indonesia yang berbatasan dengan Filipina disinyalir untuk meningkatkan hasil tangkapan.

Hal ini tentu akan sangat merugikan nelayan Indonesia, karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan tidak masuk ke perairan Indonesia. Untuk itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menekankan pentingnya penertiban rumpon-rumpon ilegal di perairan Indonesia, selain upaya pemberantasan kapal perikanan ilegal.

Editor : Ranto Rajagukguk

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2Cmvw5g
March 17, 2019 at 11:05PM from iNews.id | Inspiring & Informative https://ift.tt/2Cmvw5g
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KKP Tertibkan Rumpon Ilegal di Perbatasan Indonesia-Filipina"

Post a Comment

Powered by Blogger.