Search

Jokowi Terbitkan PP Kenaikan Gaji PNS 2019, Ini Besarannya

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 sebagai payung hukum gaji baru PNS. Kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen dipastikan dihitung sejak Januari 2019.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (16/3/2019), kenaikan gaji PNS pada tahun ini ditujukan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan abdi negara. Dalam aturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 Maret 2019, kenaikan gaji pokok PNS bervariasi antara Rp81.500 hingga Rp300.900.

BACA JUGA:

Sri Mulyani Pastikan Kenaikan Gaji PNS Dirapel dan Dibayar April 2019

Presiden Jokowi Sudah Tandatangani PP Kenaikan Gaji PNS 2019

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya memastikan pencairan gaji baru PNS selama Januari-Maret 2019 akan dirapel dan dibayarkan secara penuh pada April 2019. Saat ini, dia tengah mengebut penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai petunjuk teknis.

Berikut kenaikan gaji PNS per 1 Januari 2019 berdasarkan golongan:

1. Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800, naik Rp81.500 dari sebelumnya Rp1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200, naik Rp280.000 dari sebelumnya Rp5.620.300.

2. Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), gaji terendah menjadi Rp2.022.200, naik Rp96.200 dari sebelumnya Rp1.926.000). Gaji tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 naik Rp182.000 dari sebelumnya Rp3.638.200.

3. Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), gaji terendah menjadi Rp2.579.400, naik Rp122.700 dari sebelumnya Rp2.456.700. Gaji tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000, naik Rp229.000 dari sebelumnya Rp4.568.000.

4. Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300, naik Rp144.800 dari sebelumnya Rp2.899.500). Gaji tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200, naik Rp300.900 dari sebelumnya Rp5.620.300.

Editor : Rahmat Fiansyah

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2CntC4u
March 16, 2019 at 09:02PM from iNews.id | Inspiring & Informative https://ift.tt/2CntC4u
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jokowi Terbitkan PP Kenaikan Gaji PNS 2019, Ini Besarannya"

Post a Comment

Powered by Blogger.