Search

Jokowi Teken Aturan Gaji Baru Perangkat Desa, Ini Besarannya

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken aturan yang menjadi payung hukum gaji perangkat desa. Kenaikan gaji itu dilakukan dengan pertimbangan peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan pemerintahan desa.

Dilansir laman Sekretariat Kabinet, Senin (11/3/2019), kenaikan gaji perangkat desa dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019. Aturan ini merupakan revisi atas PP 43/2018 yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA:

Gaji Baru Perangkat Desa Ditunda Jadi 2020, Begini Kata Sri Mulyani

Ditunda, Gaji Baru Perangkat Desa Baru Berlaku 2020

Ada dua pasal yang diubah dalam PP 43/2018, yaitu pasal 81 dan pasal 100. Berikut poin penting perubahannya:

1. Gaji Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640 setara 120 persen gaji pokok PNS golongan II/a.
2. Gaji Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.
3. Gaji Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.
4. Gaji perangkat desa berasal dari APBDes yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
5. Jika ADD tidak mencukupi, maka dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDes selain Dana Desa.
6. Gaji baru tersebut berlaku sejak PP 11/2019 diteken 28 Februari 2019. Jika belum mampu, maka pembayaran diberikan terhitung Januari 2020.

Selain pasal 81, pasal 100 juga diubah sebagai berikut:

1. Belanja yang ditetapkan dalam APBDes digunakan paling sedikit 70 persen untuk penyelenggaraan pemerintahan desa hingga pemberdayaan masyarakat desa. Sementara 30 persen sisanya baru dipakai untuk gaji perangkat desa, termasuk tunjangan operasional badan permusyawaratan desa.

2. Penghasilan belanja desa yang berasal dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.

Editor : Rahmat Fiansyah

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2VL2QtS
March 11, 2019 at 11:00PM from iNews.id | Inspiring & Informative https://ift.tt/2VL2QtS
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jokowi Teken Aturan Gaji Baru Perangkat Desa, Ini Besarannya"

Post a Comment

Powered by Blogger.