Search

Jaksa Tanggapi Keberatan Bahar bin Smith dan Minta Hakim Lanjutkan Persidangan

Usai persidangan, terdakwa Bahar bin Smith enggan menanggapi soal jawaban JPU Kejaksaan Negeri Bogor atas eksepsinya.

Bahar yang langsung dikawal petugas keamanan usai persidangan sempat diwawancara awak media. Ketika diminta tanggapan atas jawaban JPU, Bahar justru menyinggung Presiden Indonesia, Joko Widodo.

"Saya sampaikan ke Jokowi tunggu saya keluar," ujar Bahar.

Saat disinggung maksud dari pernyataannya, Bahar kemudian mengatakan, "Ketidakadilan hukum dari Jokowi, tunggu saya keluar dan akan dia rasakan pedasnya lidah saya," ucapnya.

Terkait putusan sela yang akan diputuskan hakim pada sidang pekan depan, Bahar juga tak berkomentar banyak. Ia menyerahkan semuanya pada putusan hakim.

Sementara itu di luar persidangan, massa pendukung Bahar bin Smith kembali berkumpul di depan Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.

Pantauan di lokasi, mobil untuk orasi terparkir tepat di depan gedung beserta dengan spanduk-spanduk dukungan dan tuntutan agar keadilan ditegakkan.

Sedangkan arus lalu lintas di Jalan Seram dialihkan. Aparat keamanan terlihat tetap bersiaga di dalam dan luar gedung tersebut. Untuk memasuki ruang persidangan juga dilakukan beberapa pemeriksaan.

Adapun dakwaan yang diterapkan oleh jaksa kepada Bahar bin Smith, yakni dakwaan kesatu primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat 2 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Lalu dakwaan subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat 1 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kemudian dakwaan kedua primair sesuai Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHPidana, dakwaan subsidair Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHPidana, dakwaan lebih subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dakwaan lebih subsidair lagi Pasal 351 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Kasus penganiayaan 2 remaja yang dilakukan Bahar bin Smith alias Habib Bahar mulai disidangkan. Bahar didakwa pasal berlapis, salah satunya pasal Perlindungan Anak.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2T7jPVv
March 14, 2019 at 05:02PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2T7jPVv
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jaksa Tanggapi Keberatan Bahar bin Smith dan Minta Hakim Lanjutkan Persidangan"

Post a Comment

Powered by Blogger.