Search

Uji Materi UU Pemilu, Denny Harap MK Putus Perkara Lebih Awal

JAKARTA, iNews.id, – Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity) mendaftarkan permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji konstitusionalitas dilakukan demi menyelamatkan potensi hilangnya jutaan suara akibat berbagai persoalan prosedur administratif dalam UU Pemilu tersebut.

Senior Partner Integrity Denny Indrayana mengatakan, setelah pada 2009 melalui putusan bersejarah Nomor 102/PUU-VII/2009 MK menyelamatkan jutaan suara pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, kali ini lembaga yudikatif itu pun berkesempatan emas untuk menjadi pintu solusi dari potensi krisis konstitusional Pemilu 2019.

”MK kembali berpeluang untuk menyelamatkan jutaan suara rakyat karena belum memiliki KTP elektronik, terlambat mendaftar pindah TPS 30 hari menjelang 17 April, kehilangan hak memilih dalam pileg karena pindah lokasi memilih, ataupun mencegah pertanyaan keabsahan penghitungan suara karena melebihi batas waktu yang ditetapkan UU Pemilu, yaitu selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara,” kata Denny Indrayana melalui keterangan tertulis, Minggu (10/3/2019).

BACA JUGA: 2 Potensi Suara Raib, Denny Indrayana Cs Uji Materi UU Pemilu

Denny menuturkan, semua isu konstitusionalitas UU Pemilu tersebut telah dimohonkan pengujian melalui oleh Integrity pada Selasa (5/3/2019). Dia mengapresiasi MK langsung mendaftarkan permohonan tersebut dengan Nomor 20/PUU-XVII/2019.

Gerak cepat MK, kata Denny, menunjukkan kebijakan dan pemahaman yang mendalam akan urgensi memutus perkara tersebut secara cepat sekaligus akurat, sekali lagi, untuk menyelamatkan jutaan suara rakyat.

Tidak hanya mendaftarkan secara cepat, MK juga langsung mengagendakan Pemeriksaan Pendahuluan pada Kamis (14/3/2019) pukul 13.30 WIB, jauh lebih cepat dari batas waktu 14 hari sejak pendaftaran dilakukan.

”Dengan berbagai langkah akseleratif yang dilakukan MK tersebut, Integrity berharap MK juga berkenan memutus perkara lebih awal, sebelum pemungutan suara 17 April 2019. Apalagi langkah percepatan itu juga dimungkinkan secara hukum acara, dan telah dilakukan MK saat memutus perkara 102 tahun 2009 di atas,” ujar mantan wakil menteri hukum dan HAM ini.

Denny menerangkan, memutus perkara lebih awal diatur dalam Pasal 54 UU MK, yang mengargumentasikan persidangan MK tidak wajib mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR, sehingga dapat lebih cepat diputuskan.

BACA JUGA: Pengurusan Pindah TPS Diperpanjang, Begini Syarat dari KPU

Dalam pandangannya, selain berpeluang menjadi solusi yang menyelamatkan jutaan suara rakyat, MK juga berkesempatan untuk menjadi jalan keluar bagi kemungkinan konflik antara peserta pemilu.

Kewenangan MK untuk memutus sengketa hasil pilpres dan pileg merupakan kanal konstitusional yang harus dimanfaatkan untuk meredam potensi konflik pasca pemungutan suara. MK telah melaksanakan dengan baik fungsi itu pada 2004, 2009, dan 2014. Oleh karena itu, kata Denny, semua pihak perlu mendukung MK untuk kembali berperan sebagai lembaga yang solutif dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu 2019.

Untuk dapat sukses menjalankan fungsi pemutus sengketa hasil Pemilu 2019, MK harus menjadi lembaga yang berwibawa dan dihormati. Maka, proses pemilihan dua orang hakim konstitusi yang sebentar lagi akan memasuki tahap akhir pengambilan keputusan di komisi hukum DPR harus dipastikan menghasilkan hakim konstitusi yang terbaik.

”Minggu depan setelah selesai masa reses di DPR, proses musyawarah atau voting pemilihan hakim konstitusi perlu dikawal oleh publik agar menghadirkan dua orang hakim konstitusi yang imparsial, dan profesional, sehingga memenuhi syarat “negarawan” sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” ujarnya.

Editor : Zen Teguh

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2J3S8NX
March 10, 2019 at 10:59PM from iNews.id | Inspiring & Informative https://ift.tt/2J3S8NX
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Uji Materi UU Pemilu, Denny Harap MK Putus Perkara Lebih Awal"

Post a Comment

Powered by Blogger.