Search

Tarif Ojek Online Diatur, Promo Aplikator Harus Sesuai Batas Bawah

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan mengenai tarif atas dan bawah ojek online. Namun, apakah hal ini akan membuat kedua aplikator yaitu Go-Jek dan Grab menghentikan berbagai promo untuk penggunanya?

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, pemerintah mempersilakan aplikator untuk memberikan promo bagi pengemudi. Adapun syaratnya, promo tersebut tidak melebihi batas bawah yang telah ditentukan.

"Kalaupun ada promo-promo itu, prinsipnya tetap net-nya tidak boleh turun dari yang sudah kami sampaikan. Silakan ada promo tapi tidak boleh dari angka yang tadi, di bawah yang kita tentukan," ujarnya di kantornya, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Kemenhub membagi tarif batas atas dan bawah ojek online berdasarkan tiga zona pembagian, yaitu:

- Zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa dan bali kecuali Jabodetabek dengan tarif batas bawah dan atas sebesar Rp1.850-2.300 per kilometer (km).

- Zona 2 untuk Jabodetabek dengan tarif batas bawah dan atas sebesar Rp2.000-2.500 per km.

- Zona 3 untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat (NTB) sampai dengan Maluku dengan tarif batas bawah dan atas sebesar Rp2.100-2.600 per km.

Namun, nominal tarif tersebut baru berdasarkan penghitungan tarif langsung, belum termasuk biaya tidak langsung. Biaya tidak langsung ini sebesar 20 persen sebagai biaya sewa penggunaan aplikasi yang nantinya akan ditentukan dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan.

"Biaya tidak langsung itu sebagai tarif atau biaya jasa yang ada di dalam pihak aplikator 20 persen. Kemudian yang 80 persen (nominal tarif yang diatur pemerintah) menjadi hak pengemudi," ucapnya.

Kendati demikian, dalam bisnis transportasi biasanya perusahaan tidak memberikan promo untuk penumpangnya melainkan hanya ada pergantian tarif dari tarif batas atas ke bawah maupun sebaliknya dalam periode tertentu.

Oleh karenanya, pemerintah tidak pernah mengatur mengenai ketentuan pemberian promo dalam regulasi transportasi umum.

"Jadi kalau menyangkut promo sebetulnya di dalam prinsip atau rezimnya transportasi kita tidak mengenal promo-promo. Yang mungkin dalam perhitungan (adanya) tarif batas atas dan bawah," tuturnya.

Selama ini, aplikator ojek online berlomna memberikan promo yang menarik bagi pelanggan. Hal ini yang menjadi salah satu alasan pemerintah untuk mengatur mengenai tarif ojek online agar persaingan bisnis kedua aplikator berjalan dengan sehat.

Editor : Ranto Rajagukguk

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2OpQZit
March 25, 2019 at 10:38PM from iNews.id | Inspiring & Informative https://ift.tt/2OpQZit
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tarif Ojek Online Diatur, Promo Aplikator Harus Sesuai Batas Bawah"

Post a Comment

Powered by Blogger.