Search

Satgas Antimafia Bola Perbaiki Berkas Perkara Pengaturan Skor

JAKARTA,iNews.id - Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan penyidik Satgas Antimafia Bola tengah memperbaiki lima berkas perkara dari enam tersangka dugaan pengaturan skor. Menurutnya masih ada kekurangan pada berkas itu.

“Masih diselesaikan kekurangan oleh penyidik, jika berkas mereka sudah dinyatakan P21 (lengkap) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka kami akan kirimkan tiga berkas lainnya,” kata Dedi di Mabes Polri, Senin (18/3/2019). 

Menurut Dedi, berkas itu sebelumnya sudah dikirimkan ke kejaksaan. Namun, berkas itu dikembalikan pada 11 Februari 2019, karena masih adanya kekurangan material dan immaterial. 

Kelima berkas perkara itu adalah milik anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, Anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Ling En, mantan Komisi Wasit Priyanto alias Mbah Pri, Wasit futsal Anik Yuni Artikasari alias Tika, Wasit Nurul Safarid dan Staf Direktur Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu.

Untuk tersangka Priyanto dan Anik Yuni Artikasari (dalam satu berkas perkara) disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tersangka Dwi Irianto disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka Nurul Safarid disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka Mansyur Lestaluhu disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka Johar Lin Eng disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, tiga berkas lain yang akan menyusul dikirimkan ke kejaksaan adalah untuk perkara dugaan suap pertandingan atas nama tersangka Hidayat dan Vigit Waluyo, serta kasus perusakan dokumen keuangan Persija atas nama Muhammad Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus, Abdul Gofur dan Joko Driyono.

Editor : Haryo Jati Waseso

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2OcuNIx
March 19, 2019 at 01:11AM from iNews.id | Inspiring & Informative https://ift.tt/2OcuNIx
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Satgas Antimafia Bola Perbaiki Berkas Perkara Pengaturan Skor"

Post a Comment

Powered by Blogger.