Search

Pejabat Malaysia: Pembebasan Siti Aisyah Kebijaksanaan Jaksa Agung

KUALA LUMPUR, iNews.id - Pemcabutan tuntutan terhadap Siti Aisyah, WNI terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam, oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam pada Senin (11/3/2019), merupakan kebijaksanaan dari Jaksa Agung Malaysia.

Berdasarkan UU Federal Malaysia, Jaksa Agung yang juga berperan sebagai Jaksa Penuntut Umum, memiliki kewenangan untuk melanjutkan atau mencabut dakwaan kasus hukum yang tengah berjalan.

Baca Juga: Mahathir Mohamad Tak Tahu Ada Lobi di Balik Pembebasan Siti Aisyah

"Jaksa Agung dapat menggunakan kewenangan ini, bahkan saat persidangan. Pemerintah tidak bisa mengganggu kewenangan Jaksa Agung," kata Menteri di Departemen Perdana Menteri, Liew Vui Keong, dikutip dari The Star, Rabu (13/3/2019).

Liew menyebut contoh kasus hukum lain yang prosesnya dihentikan di tengah jalan, yakni melibatkan terdakwa Lim Guan Eng, kini menjabat menteri keuangan.

Lebih lanjut Liew mengatakan, Jaksa Agung akan menggunakan kewenangannya setelah mempertimbangkan semua kondisi. Dengan demikian pembebasan Siti Aisyah murni pertimbangan hukum.

Soal maraknya pemberitaan bahwa pembebasan Siti Aisyah tak lepas dari proses lobi, Liew menyebut hal itu tak terjadi.

Siti Aisyah dan seorang warga Vietnam, Doan Thi Huong, didakwa membunuh Kim Jong Nam yang merupakan kakak tiri pemimpin Korut Kim Jong Un di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 (KLIA 2) pada 13 Februari 2017.

Aisyah dan Doan membantah dakwaan itu dengan alasan dijebak melalui acara reality show televisi. Mereka mengolesi wajah Kim Jong Nam dengan sapu tangan yang sudah dilumuri zat kimia pelumpuh saraf VX.

Editor : Anton Suhartono

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2Tz4zWB
March 13, 2019 at 09:20PM from iNews.id | Inspiring & Informative https://ift.tt/2Tz4zWB
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pejabat Malaysia: Pembebasan Siti Aisyah Kebijaksanaan Jaksa Agung"

Post a Comment

Powered by Blogger.