Search

Kemenhub Belum Tentukan Batas Tarif dalam Aturan Ojek Online

Liputan6.com, Jakarta Komisi V DPR bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas tentang Rancangan Peraturan Menteri (RPM) terkait ojek online.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyampaikan, rancangan kebijakan tersebut telah selesai, namun belum mengatur soal besaran tarif.

"Untuk RPM sudah kami selesaikan kecuali soal tarif. Ini masih kami susun kembali untuk dilengkapi khusus biaya tarif yang belum ditentukan. Masih kami konsultasikan dengan berbagai pihak," ujar dia di Jakarta, Senin (11/3/2019).

Berdasarkan keputusan terakhir, ia mengatakan, perkara ongkos ojek online tersebut telah diubah dari nomenklatur tarif menjadi nomenklatur biaya jasa.

"Kami laporkan Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi) sangat berharap RPM bisa diselesaikan sebelum pemilu. Tapi kami masih merumuskan bersama dengan berbagai pihak, sehingga sampai sekarang kami belum bisa menentukan masalah tarif," urai dia.

Dia menyatakan, ada beberapa isu menyangkut tarif yang perlu dilaporkan. Pertama, yakni penentuan skema batas atas-bawah bawah tarif ojek online.

"Kalau untuk motor, kita tentukan batas bawahnya saja. Untuk batas atas itu jadi kewenangan pihak aplikator," jelas Budi.

Perkara tarif ini pun kemudian turut menentukan adanya pembagian zona, yakni zona 1-3. "Dengan zonasi, kita ingin mengakomodir aspek ekonomis di berbagai daerah," sambungnya.

Menyangkut masalah tarif pun disebutkannya telah diputuskan meski belum mutlak sepenuhnya. Adapun RPM untuk sementara bakal menentukan kesamaan tarif dalam jarak antara 3-5 km.

"Jadi kalau penumpang jaraknya hanya 1 km, pengenaan tarifnya tetap sama seperti yang 3-5 km. Tapi ini belum ditentukan sepenuhnya," ucap dia.

Budi menuturkan, rancangan peraturan ini pun telah dilakukan uji publik dan mendapat beberapa usulan. Salah satu usulannya yakni terkait penghapusan waktu kerja dari pihak mitra kerja.

"Awalnya diatur 8 jam, kemudian dihapus sehingga bisa lebih dari 8 jam dan sangat fleksibel. Karena sifat dari pengemudi sifatnya ride sharing. Ini sudah kami response dalam peraturan baru," pungkas dia.

Reporter: Wilfridus Setu Umbu

Sumber: Merdeka.com

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2H9ODDC
March 11, 2019 at 03:31PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2H9ODDC
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemenhub Belum Tentukan Batas Tarif dalam Aturan Ojek Online"

Post a Comment

Powered by Blogger.