Search

Kades Dapat Gaji Minimal Rp 2,4 Juta Mulai 2020

Liputan6.com, Jakarta - Guna meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa, untuk itu pemerintah pusat perlu memperhatikan kesejahteraan para perangkat desanya, seperti Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan perangkat desa lainnya dengan penyesuaian gaji mereka.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menadatangain perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Adapun poin yang diubah dalam Peraturan Pemerintah tersebut mengenai pendapatan yang didapatkan oleh seorang Kades, Sekdes, dan perangkat desa lainnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, penghasilan tetap Kades, Sekdes, dan perangkat desa lainnya termasuk dalam anggaran APBDesa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).

Adapun gaji yang diberikan oleh seorang Kades paling sedikit yaitu Rp 2,4 juta. Ini setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Sementara gaji yang didapatkan oleh seorang Sekdes tidak berbeda jauh dengan Kades, Rp 2,2 juta atau setara dengan 110 persen dari gaji PNS golongan II/a. Untuk perangkat desa lainnya berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019 yaitu sekitar Rp 2 juta atau setara dengan 100 persen gaji PNS golongan II/a.

Menurut pasal 81A PP ini, penghasilan Kades, Sekdes, dan perangkat desa lainnya akan diberikan paling lambat pada Januari 2020.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2HsLeiv
March 11, 2019 at 03:15PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2HsLeiv
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kades Dapat Gaji Minimal Rp 2,4 Juta Mulai 2020"

Post a Comment

Powered by Blogger.