Search

Aturan Terbit, Berapa Tarif Ojek Online?

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) terkait ojek online. Kendati begitu, rancangan kebijakan tersebut belum mengatur soal besaran tarif.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, Kementerian Perhubungan masih berkonsultasi dengan Komisi V DPR RI untuk meminta masukan soal batas tarif ojek online.

"Sementara ini kita belum confirm betul tarif seperti apa. Kemudian berapa sih angkanya. Kami masih meminta masukan, makanya kami konsultasi kepada komisi V DPR," ungkap dia di Jakarta, Senin 11 Maret 2019.

Secara perhitungan, ia menyebutkan, penentuan tarif biasanya terbagi menjadi dua komponen, yakni biaya langsung dan biaya tidak langsung. Berdasarkan kesepakatan dengan pihak aplikator, tambahnya, pemerintah hanya bisa menentukan biaya langsung.

Kemudian mengangkut tarif batas atas batas bawah, Budi mengucapkan, Kemenhub telah melakukan diskusi dengan beberapa pihak untuk menentukan itu. Aturan itu pun disebutkannya harus melindungi pihak konsumen.

"Tapi tadi dari komisi V menyampaikan, harus melindungi juga kepentingan konsumen. Jadi harus ada biaya tarif batas atas. Nanti coba kita diskusikan kembali, makanya saya minta masukan ini dari komisi V DPR RI," paparnya.

"Gunanya supaya nanti regulasi ini begitu jalan kalau bisa tidak ada penolakan-penolakan. Termasuk saya juga konsultasi kepada Mahkamah Agung," dia menambahkan.

Dia menargetkan, persoalan ketentuan tarif ini bisa segera rampung dalam hitungan beberapa pekan ke depan. "Ya kita perhitungkan mungkin sekitar 2-3 minggu bisa selesai," pungkasnya.

 Saksikan video pilihan di bawah ini:

Petugas polisi Polres Jakarta Timur menegur sejumlah pengemudi ojek online yang menggunakan HP saat berkendara. Petugas mengimbau pengemudi ojek online untuk tidak menaruh HP di speedometer atau stang pada kendaraan.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2CrgIlT
March 19, 2019 at 01:45PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2CrgIlT
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Aturan Terbit, Berapa Tarif Ojek Online?"

Post a Comment

Powered by Blogger.