Search

Aturan Ojek Online juga Berlaku untuk Ojek Pangkalan

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 19 tahun 2019 sebagai payung hukum ojek online (ojol). Aturan ini juga berlaku bagi ojek pangkalan (opang).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, Permenhub 19/2019 diberi nama Penggunaan Sepeda Motor Sebagai Angkutan Umum yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Dengan demikian, objek aturan ini yaitu penggunaan sepeda motor baik dengan aplikasi maupun tanpa aplikasi.

"Diatur mulai dari ketentuan umum, jenis dan kriteria, di situ ada kendaraan terkait kendaraannya. Ini ada dua baik, yang menggunakan aplikasi dan opang," kata Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

BACA JUGA:

Kemenhub: Tarif Ojek Online Diambil Titik Tengah Driver dan Aplikator

Menhub Resmi Keluarkan Aturan Ojek Online, Begini Isinya

Permenhub 19/2019 memiliki tiga poin utama yaitu aspek keselamatan dan keamanan, formula biaya jasa untuk tarif, dan mekanisme sanksi dan putus mitra. Namun, pedoman untuk ojek pangkalan hanya berlaku untuk poin pertama.

"Untuk opang karena konvensional, mereka hanya lebih dituntut ke aspek keselamatan," ucap Budi.

Berbeda dengan ojek online, Budi menambahkan, mekanisme sanksi tidak diatur mitra. Dengan begitu, pengawasan terhadap aturan ini bagi ojek pangkalan berada di tangan kepolisian.

"Penindakan terkait aspek keselamatan termasuk juga penggunaan GPS adalah ranah terkait dengan penindakkan tilang secara langsung di lapangan. Saya kira itu tugas kepolisian. Pelanggaran seperti melawan arus dan lain sebagainya," tutur Budi.

Dalam Permenhub 19/2019, aspek keselamatan banyak diatur dalam pasal 4 di samping pasal 6 dan 7. Banyak aspek yang harus dipenuhi oleh pengemudi ojek di antaranya harus memiliki SIM C, tidak boleh membawa penumpang lebih dari satu orang, menguasai wilayah operasi, memakai jaket, sarung tangan, sepatu, jas hujan, dan helm ber-SNI.

Selain itu, pengemudi ojek juga dilarang membawa senjata tajam, berpakaian sopan, bersih, dan rapi, berperilaku ramah dan sopan, serta tidak boleh merokok dan melakukan aktivitas lain yang menganggu konsentrasi saat berkendara.

Pengemudi juga dilarang berhenti, parkir, menaikkan, dan menurunkan penumpang di tempat yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas. Bagi ojek online, aplikator wajib menyediakan shelter bagi mitra pengemudi.

Editor : Rahmat Fiansyah

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2Y8JS2k
March 19, 2019 at 09:08PM from iNews.id | Inspiring & Informative https://ift.tt/2Y8JS2k
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Aturan Ojek Online juga Berlaku untuk Ojek Pangkalan"

Post a Comment

Powered by Blogger.