Search

5 Fakta Siti Aisyah Bebas dari Pusaran Kasus Pembunuhan Kim Jong-nam

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muhzar mengatakan, Siti Aisyah dibebaskan dari segala tuntutan didasari oleh permintaan Menkumham Yasonna Laoly kepada Jaksa Agung Malaysia.

Lewat permintaan tersebut, Jaksa Agung Malaysia memutuskan untuk menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia. Yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (nolle prosequi).

Cahyo menjelaskan, ada tiga alasan Menkumham mengajukan permintaan pembebasan terhadap Siti Aisyah kepada Jaksa Agung Malaysia. Pertama, terdakwa Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata bertujuan kepentingan acara reality show dan tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.

Kedua, Siti Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari bahwa dia sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara. Ketiga, Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya.

"Permintaan ini sejalan dengan arahan Presiden RI setelah koordinasi antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Luar Negeri RI, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung RI dan Kepala Badan Intelijen Negara," jelas Cahyo.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2XPXcZt
March 11, 2019 at 04:34PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2XPXcZt
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "5 Fakta Siti Aisyah Bebas dari Pusaran Kasus Pembunuhan Kim Jong-nam"

Post a Comment

Powered by Blogger.