Search

4 Alasan Kemendagri Belum Serahkan Semua Data E-KTP WNA ke KPU

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan data warga negara asing (WNA) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, data tersebut baru diserahkan 103 dari jumlah total 1.680 WNA yang memiliki e-KTP.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, ada empat alasan mengapa baru 103 data yang diserahkan. Pertama terkait aspek kebutuhan, di mana Ditjen Dukcapil hanya memberikan data yang dibutuhkan, bukan data yang diinginkan KPU.

"Data yang dibutuhkan untuk KPU hanya data WNA yang masuk dalam DPT, yaitu 103 data saja. Data yang lain belum diperlukan. Bila diberikan semua datanya nanti kami khawatir terjadi salah input lagi dan masuk DPT," ujar Zudan, Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Alasan kedua, terkait aspek perlindungan dan kerahasiaan data. Dukcapil dalam hal ini terikat hukum, di mana dalam Pasal 79 UU Nomor 24 Tahun 2013, Kemendagri diperintahkan untuk menyimpan dan melindungi kerahasiaan data perseorangan dan dokumen kependudukan.

Menurutnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberi hak akses data kependudukan kepada lembaga pengguna. "Artinya, yang diberikan oleh Mendagri adalah hak akses data. Bukan data. Tidak boleh data pribadi itu diberikan tanpa perintah UU," ucapnya.

BACA JUGA:

Kemendagri Ungkap 1.600 E-KTP WNA Terbanyak di Bali, Jabar dan Jatim

Polemik E-KTP WNA Asal China, Sandi: Jangan Ada Penggelembungan Suara

Alasan ketiga, berkaitan aspek prinsip resiprokal atau hubungan timbal balik, akan sangat baik bila ada pertukaran data. Kemudian, alasan keempat, berkaitan aspek etika pemerintahan, di mana Kemendagri sebagaimana rapat 4 Maret 2019 mengajak KPU dan Bawaslu rutin duduk bersama untuk mencari solusi terhadap masalah yang terjadi.

Dia menuturkan, masalah dibahas dulu bersama secara mendalam, baru disampaikan ke publik bila diperlukan. "Jangan seperti sekarang, Komisioner KPU menyampaikan kemauannya melalui media. Mestinya disampaikan dulu dan langsung kepada Kemendagri," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2tSQ9Bo
March 06, 2019 at 03:10AM from iNews.id | Inspiring & Informative https://ift.tt/2tSQ9Bo
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "4 Alasan Kemendagri Belum Serahkan Semua Data E-KTP WNA ke KPU"

Post a Comment

Powered by Blogger.