Search

Rugikan Negara Rp 568 M, Eks Manager Merger Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara

Pertamina melalui anak peru­sahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akui­sisi saham sebesar 10% terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap blok BMG. Investasi di blok BMG kemudian ditindaklanjuti tanpa didahului kajian terlebih dahulu oleh Bayu bersama dua terdakwa lainnya yaitu Frederick dan Karen. Hal itu dianggap telah mengabaikan due diligence sebagaimana pedoman investasi Pertamina.

Meski belum ada landasan hukum, April 2009, Karen kemudian memutuskan Pertamina menjalankan investasi tersebut. Namun, bukan mendapat untung, Pertamina justru merugi dari pelaksanaan investasi itu.

Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar itu, perusahaan minyak pelat merah itu berharap blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barrel per hari. Namun, blok BMG hanya dapat bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebe­sar 252 barel per hari.

ROC Ltd, selaku perusahaan yang menawarkan imvestasi tersebut memutuskan tidak meneruskan memutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.

Akhirnya, investasi yang sudah dilakukan Pertamina tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.

Atas perbuatannya, Bayu divonis telah melanggar Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2ue9JYY
March 18, 2019 at 06:01PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2ue9JYY
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Rugikan Negara Rp 568 M, Eks Manager Merger Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara"

Post a Comment

Powered by Blogger.