Search

Rancangan Peraturan Kenaikan Gaji PNS Sudah Final

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kini tengah menyelesaikan peraturan terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5 persen, yang kabarnya akan segera dibayarkan dalam waktu dekat ini.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu mengatakan, pembayaran kenaikan gaji PNS tersebut kemungkinan akan dilaksanakan pada April tahun ini.

"Peraturan Pemerintahnya baru disiapkan. Saya kira Maret selesai, sehingga awal April (2019) bisa diberikan kenaikan itu," jelas dia.

Merespons hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kebijakan gaji PNS kini telah masuk tahap akhir penyelesaian.

"RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) sudah final," ungkap Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir kepada Liputan6.com, Minggu (10/3/2019).

Adapun nominal pembayaran kenaikan gaji PNS ini akan dihitung sejak Januari 2019. Selain kenaikan gaji, pemerintah juga akan memberikan gaji ke-13 plus Tunjangan Hari Raya (THR).

Sebagai informasi, berdasarkan peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 30/2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, gaji pokok abdi negara saat ini berada pada kisaran Rp 1.486.000 sampai dengan Rp 5.620.000.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2HpWgFe
March 10, 2019 at 06:30PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2HpWgFe
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Rancangan Peraturan Kenaikan Gaji PNS Sudah Final"

Post a Comment

Powered by Blogger.