Search

Pajak Mobil Berdasarkan Emisi untuk Dukung Industri Otomotif

Liputan6.com, Jakarta - Pajak kendaraan bermotor yang kini berdasarkan kapasitas mesin bakal diubah. Nantinya, skema Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor akan berdasarkan emisi CO2.

Dengan perubahan skema PPnBM tersebut, mobil yang paling hemat bahan bakar dan menghasilkan polusi yang paling sedikit tidak akan dibebankan pajak yang tinggi. Artinya, mobil listrik yang tidak menghasilkan gas buang akan bebas pajak.

Sementara itu, mobil segmen Low Cost Green Car (LCGC) atau yang lebih dikenal dengan mobil murah ramah lingkungan akan terkena pajak sebesar 3 persen. Sebelumnya, diketahui PPnBM Mobil LCGC adalah nol persen.

Dijelaskan Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak, Yon Arsal, perubahan skema PPnBM tersebut bukan langkah Kementerian Keuangan untuk mengejar pendapatan. Namun, sebagai upaya pemerintah untuk mendukung sektor industri otomotif.

"Sekali lagi, tujuan regulasi itu tidak untuk penerimaan, tapi untuk industri (otomotif)," kata dia, di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (14/3/2019), seperti dilansir bisnis Liputan6.com.

"Kalau yang sebagaimana disampaikan ibu Menteri (Menteri Keuangan Sri Mulyani) di acara DPR kemarin, penerimaan salah satunya bukan alasan kita melakukan perubahan itu," imbuh Yon.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2T6Zkbu
March 15, 2019 at 03:03PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2T6Zkbu
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pajak Mobil Berdasarkan Emisi untuk Dukung Industri Otomotif"

Post a Comment

Powered by Blogger.