Search

Mobil Tak Dilengkapi Tempat Sampah Saat ke Bandung, Siap-Siap Didenda

Liputan6.com, Jakarta - Pemkot (Pemerintah Kota) Bandung memiliki aturan denda paksa bagi pemilik mobil yang tidak melengkapi kendaraannya dengan tempat sampah. Peraturan tersebut tertuang dalam Perda No 9 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

Sesuai dalam Pasal 51 aturan tersebut, denda yang harus dibayarkan pemilik kendaraan apabila melanggar peraturan tersebut, yakni sebesar Rp 500 ribu.

Berikut isi peraturan seperti tertulis dalam website PPID Kota Bandung:

Bab XV

Perbuatan dan Tindakan yang Dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Uang Paksa

Pasal 51

1. Setiap orang dan/atau Badan Usaha dikenakan sanksi uang paksa jika melakukan perbuatan berupa:

a. tidak menyediakan tempat sampah di dalam pekarangan bagian depan, sebesar Rp 250 ribu.

b. tidak melengkapi tempat sampah pada kendaraan angkutan penumpang membuang sampah dan/atau barang, sembarangan, membuang sampah ke luar kendaraan, sebesar Rp 500 ribu.

c. membuang benda yang berbau busuk yang dapat mengganggu penghuni sekitarnya, sebesar Rp 250 ribu.

d. membakar sampah di badan jalan, jalur hijau, taman selokan dan tempat umum, sebesar Rp 250 ribu.

e. membuang benda-benda/bahan-bahan padat ke dalam maupun di sekitar sungai, sebesar Rp 500 ribu.

f. membuang sampah, kotoran atau barang bekas lainnya di saluran air/selokan, jalan, berm (Bahu Jalan), trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum dan tempat-tempat mengganggu Keindahan, Ketertiban, sebesar Rp 5 juta.

g. mengotori, merusak, membakar, menghilangkan tempat sampah yang telah disediakan, sebesar yang Rp 1 juta.

i. membuang bangkai hewan di saluran atau sungai baik yang airnya mengalir ataupun tidak, sebesar Rp 500 ribu.

j. membakar sampah atau benda benda lainnya di bawah pohon yang menyebabkan matinya pohon tersebut, sebesar Rp 5 juta.

l. mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun, sebesar Rp 50 juta.

m. membuang sampah spesifik di luar tempat yang telah ditentukan, sebesar Rp 50 juta.

n. mengeruk atau mengais sampah di tempat sampah yang berada di rumah tinggal, fasilitas umum, fasilitas sosial dan/atau fasilitas lainnya, yang berakibatsampah menjadi berserakan, sebesar Rp 250 ribu.

o. melakukan kegiatan pengelolaan sampah lainnya yang berpotensi dan/atau menyebabkan perusakan pencemaran lingkungan, sebesar Rp 50 juta.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2HF1JrT
March 18, 2019 at 03:00PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2HF1JrT
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mobil Tak Dilengkapi Tempat Sampah Saat ke Bandung, Siap-Siap Didenda"

Post a Comment

Powered by Blogger.