Search

KPK Eksekusi Empat Terpidana Korupsi ke Rutan dan Lapas di Bandung

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi empat terpidana kasus korupsi ke rutan dan lapas di wilayah Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/3/2019). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan eksekusi itu dilakukan setelah terpidana mendapatkan putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"KPK telah melakukan eksekusi terhadap empat orang setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," katanya melalui pesan singkat, Rabu (13/3/2019).

BACA JUGA:

KPK Eksekusi Terpidana Kasus E-KTP, Irvanto Satu Lapas dengan Setnov

KPK Eksekusi Mantan Gubernur Bengkulu dan Istrinya ke Lapas

Jaksa Eksekusi KPK Meninggal Dunia dalam Perjalanan Pulang

Terpidana yang pertama adalah Gatot Rachmanto. Dia menyuap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Dia dieksekusi ke Rutan Klas I Bandung.

"Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan, Gatot dieksekusi ke Rutan Klas I Bandung," ujarnya.

Kedua, narapidana Eka Kamaludin selaku mantan konsultan dalam kasus usulan dana perimbangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P). Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eka divonis pidana penjara empat tahun. Adapun, Eka dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung.

"Yang bersangkutan akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat," ungkapnya.

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menambahkan, Eka telah membayar denda sebesar Rp158 juta. "Uang ini kemudian akan disetor ke kas negara sebagai bagian dari upaya asset recovery," ucapnya.

Terpidana yang ketiga adalah mantan anggota DPR RI, Amin Santono. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Amin divonis bersalah telah melakukan korupsi pada usulan dana perimbangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P).

Sehingga, hakim menjatuhkan hukuman kepada Amin dengan pidana penjara delapan tahun. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap. Amin dijebloskan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung. "Yang bersangkutan akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I Sukamiski," ungkap Febri.

Yang terakhir, narapidana Yaya Purnomo selaku kepala seksi pengembangan pendanaan kawasan perumahan dan pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah, (Kemenkeu). Yaya dijatuhi hukuman di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan pidana penjara 6 tahun.

Yaya terbukti bersalah telah melakukan korupsi terkait usulan dana perimbagan daerah RPABN Perubahan tahun 2018. Atas perbuatannya Yaya harus mendekam selama enam tahun di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung.

"Yaya akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I Sukamiskin," ungkapnya.

KPK berharap dari para terpidana tersebut masyarakat dan para penyelenggara negara untuk menjauhi tindak pidana korupsi. Karena akan merugikan rakyat.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2SXO6q1
March 13, 2019 at 09:19PM from iNews.id | Inspiring & Informative https://ift.tt/2SXO6q1
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Eksekusi Empat Terpidana Korupsi ke Rutan dan Lapas di Bandung"

Post a Comment

Powered by Blogger.