Search

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Ratna, Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang lanjutan perkara berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, Selasa (12/3/2019). Sama seperti sebelumnya, Ratna datang ke PN Jaksel didampingi puterinya, Atiqah Hasiholan.

Agenda sidang kali ini mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pembelaan atau eksepsi Ratna Sarumpaet. Ratna dalam eksepsinya menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tepat.

JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ratna Sarumpaet. Eksepsi tersebut dinilai keliru.

"Kita tahu bahwa eksepsi merupakan penolakan terhadap suatu dakwaan, tetapi eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa sudah masuk ke dalam pokok perkara sidang," ujar salah satu JPU, Payaman di PN Jaksel, Selasa (12/3/2019).

BACA JUGA:

Kronologi Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet hingga Penangkapan di Bandara

Sidang Perkara Hoaks, Ratna Sarumpaet Didakwa Bikin Onar

Dia menuturkan, surat dakwaan yang disusun JPU sudah melalui berkas perkara dengan alat bukti yang sah sesuai perbuatan terdakwa. Menurutnya, terlalu prematur untuk menyimpulkan keonaran tidak terjadi seperti yang disebutkan dalam eksepsi Ratna.

Surat dakwaan sudah jelas menyebutkan terjadi adanya keonaran dalam kasus ini. "Keonaran itulah yang akan dibuktikan dalam persidangan berikutnya dengan menghadirkan saksi-saksi," tuturnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (19/3/2019).

Editor : Kurnia Illahi

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2VSGOpa
March 13, 2019 at 12:44AM from iNews.id | Inspiring & Informative https://ift.tt/2VSGOpa
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Ratna, Sidang Dilanjutkan Pekan Depan"

Post a Comment

Powered by Blogger.