Search

Tersangka Makar, Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Diperiksa Hari Ini

JAKARTA, iNews.id - Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol M Sofyan Jacob hari ini Senin (17/6/2019). Pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang sebelumnya pada 10 Juni 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Sofjan. "Kami mengharapkan yang bersangkutan bisa hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Argo di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu, 15 Juni 2019.

BACA JUGA:

Tersangka Makar, Sofyan Jacob Besok Siap Penuhi Panggilan Polda Metro

Kasus Dugaan Makar, Polisi Periksa Mantan Kapolda Metro Sofyan Jacob Senin

Polisi Sebut Sofyan Jacob Terlibat Pemufakatan Makar dan Tuduh Pemerintah Curang

Polisi sudah menetapkan Sofyan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Sofyan dilaporkan relawan ProJomac, Supriyanto ke Bareskrim Mabes Polri.

Argo menyebutkan, Sofyan diduga kuat telah melakukan tindakan makar. Dugaan tersebut didapat polisi dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara.

"Bukti makar, ada ucapan dalam bentuk video," ujar mantan kabid Humas Polda Jatim ini.

Sementara kuasa hukum Sofyan Jacob, Ahman Yani memastikan kliennya memenuhi pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada hari ini. "Iya pukul 10.00 WIB, Insya Allah kita akan datang, Pak Sofyan juga," katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu, 16 Juni 2019.

Kliennya, menurut Yani tidak akan membawa dokumen atau bukti yang melemahkan tuduhan penyidik. Dia mengaku, hingga saat ini, pihaknya masih mempertanyakan kejelasan kasus yang dituduhkan kepada Sofyan Jacob.

"Kita malah tidak mengerti mau bawa barang bukti yang mana. Sampai saat ini penyidik belum menjelaskan, tiba-tiba Pak Sofyan jadi tersangka. Beliau belum pernah diperiksa sebagai saksi," ucapnya.

Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2IMiVed
June 17, 2019 at 02:27PM from iNews.id | Inspiring & Informative http://bit.ly/2IMiVed
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tersangka Makar, Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Diperiksa Hari Ini"

Post a Comment

Powered by Blogger.