Search

Proyek Transportasi Massal Tak Boleh Terhalang Batas Administratif

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tengah menyelesaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dalam rancangan tersebut akan tertuang sejumlah target makro ekonomi pemerintah yang hendak dicapai dalam kurun lima tahun ke depan.

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro mengatakan, salah satu yang akan menjadi fokus dalam RPJMN tersebut adalah mengenai transportasi publik perkotaan. Di mana, dalam hal ini pemerintah menginginkan agar transportasi massal dapat terkoneksi dengan wilayah-wilayah penyanggah Ibu Kota seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabek).

"Pertama soal transportasi RPJMN 2020-2024 paling penting aspek perkotaan. Karena mayoritas penduduk sudah tinggal diperkotaan," kata Bambang di Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Bambang mengatakan ke depan pelayanan transportasi perkotaan tidak bisa terkotak oleh batas administratif. Akan tetapi, harus dilakukan secara terpadu dengan berbasis interaksi dan mobilitas dari penduduk dalam satu wilayah maupun lintas wilayah.

Bambang mencontohkan seperti halnya yang terjadi terhadap pembangunan Moda Raya Terpadu atau MRT. Pada fase pertama, transportasi modern ini hanya berujung dan sampai di Stasiun Lebak Bulus. Padahal mayoritas pengguna kebanyakan masyarakat berasal dari Tanggerang Selatan.

Bambang mengakui pemerintah sendiri menyadari kenapa pembangunan tersebut hanya sampai di Lebak Bulus. Sebab, apabila diteruskan hingga ke Tanggerang, terkendala dengan batas administratif perkotaan. Sementara, anggaran pembiayaan sendiri melalui pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kenapa MRT pertama berhenti di Lebak bulus? Saya kira belum ada jawaban teknis, dan tidak ada. Yang pake MRT banyak dari Ciputat, Serpong. Kenapa berhenti di Lebak Bulus? Itu simpel karena kita mengelola transportasi terkotak berdasarkan wilayah administratif," kata Bambang.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2DuBu4z
April 23, 2019 at 06:31PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2DuBu4z
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Proyek Transportasi Massal Tak Boleh Terhalang Batas Administratif"

Post a Comment

Powered by Blogger.