Search

WNI di Sydney Tak Bisa Nyoblos, TKN: Jangan Halangi Hak Konstitusi

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, Hasto Kristiyanto angkat suara terkait ratusan warga negara Indonesia (WNI) di Sydney, Australia yang dikabarkan tak bisa menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2019 yang digelar hari ini.

Kabar yang beredar dimulai dari tentang TPS yang tidak mengantisipasi kendala proses pemungutan, hingga jumlah pemilih non-DPT (daftar pemilih tetap) yang membeludak berdatangan ke lokasi.

Menurut Hasto seharusnya hal itu tidak terjadi. Sebab, hak konstitusional seorang WNI tidak boleh dihalangi.

"Tentu itu sangat merugikan, siapapun warga negara, apapun pilihan, apapun pegang partai politiknya, wajib dijamin hak konstitusional tersebut dan tidak boleh sekali lagi dihambat oleh persoalan teknis administratif,” jelasnya di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Minggu (14/4/2019).

Bahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) secara jelas sudah menetapkan peraturan untuk hal tersebut. Hasto mengingatkan, mereka yang menghalangi seseorang untuk memilih pun dapat diberikan sanksi.

"Itu merupakan bagian dari kejahatan demokrasi dengan sanksi pidana 2 tahun penjara bagi mereka yang menghalang-halangi setiap warga negara yang punya hak konstitusional untuk memilih, tetapi tidak bisa menggunakan hak pilihnya," lanjutnya.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2IrBOoa
April 14, 2019 at 06:46PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2IrBOoa
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "WNI di Sydney Tak Bisa Nyoblos, TKN: Jangan Halangi Hak Konstitusi"

Post a Comment

Powered by Blogger.