Search

Sanksi buat Pengusaha yang Tak Beri Pekerja Upah Lembur saat Pilpres

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha diwajibkan memberi upah kerja tambahan alias lembur kepada karyawan atau buruh yang dipekerjakan pada saat hari pencoblosan Pemilihan Presiden (Pilpres), Rabu 17 April 2019. Bila tidak, tuntutan uang denda hingga penjara bakal dikenakan kepada pengusaha yang tak mematuhi aturan itu.

Adapun pemberian sanksi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Wajib (berikan upah kerja)," tegas Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan, Franky Watratan kepada Liputan6.com, Selasa (16/4/2019).

Sebab menurut Franky, pekerja tetap diberikan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya sebagai warga negara yang baik untuk memilih walaupun tetap dipekerjakan pada hari pemilu.

"Karena hal tersebut adalah tugas negara yang dilindungi UU," dia menambahkan.

Berdasarkan Pasal 78 ayat 1 UU 13/2003, menyebutkan pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja harus memenuhi beberapa syarat, yakni mendapat persetujuan dari pekerja/buruh bersangkutan, serta adanya batasan waktu kerja lembur.

Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari, dan 14 jam dalam 1 pekan. Dalam pasal 78 ayat 2 dituliskan bahwa pengusaha wajib membayar upah kerja lembur kepada pekerja/buruh yang dipekerjakan melebihi waktu kerja.

Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 ayat 2, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan Ling lama 12 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 10 kita dan paling banyak Rp 100 juta.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2ImCwUo
April 16, 2019 at 02:18PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2ImCwUo
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sanksi buat Pengusaha yang Tak Beri Pekerja Upah Lembur saat Pilpres"

Post a Comment

Powered by Blogger.