Search

Ingin Mendaki Gunung Bromo, Begini Aturan yang Wajib Ditaati

Liputan6.com, Jakarta - Insiden wisatawan asing memaksa menerobos Gunung Bromo, Cemoro Lawang, Probolinggo kembali terulang. Kali ini, dua turis asal Australia diamankan petugas setelah menelusuri jalur limpahan air di lautan pasir.

Dalam tayangan Liputan6 SCTV, Senin, 8 April 2019, warga sekitar ataupun wisatawan dilarang berada di radius satu kilometer dari bibir Kawah Bromo. Bukan tanpa alasan, aktivitas vulkanik Gunung Bromo sedang meningkat saat ini.

"Kesalahan jalur karena turisnya tadi masuknya bukan di jalur yang legal ini tetapi masuk jalur belakang yang sudah ada di Google Maps," kata Kepala Resort Lautan Pasir TNBTS Subur Hari Handoyo.

Perlu diketahui, ada beberapa peraturan yang wajib diikuti para wisatawan untuk dapat melakukan pendakian di Bromo Tengger Semeru. Melansir booking.bromotenggersemeru.org, Selasa (9/4/2019), wisatawan harus mencermati tata cara registrasi.

Ada pun kewajiban serta larangan bagi pendaki adalah syarat mutlak untuk mendapatkan Surat Ijin Memasuki Kawasan Konservasi (SIMAKSI). Lantas, apa saja yang perlu diperhatikan para pendaki? Simak rangkuman selengkapnya berikut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Menikmati Gunung Bromo saat erupsi dari kaldera tertingginya di kawasan wisata B 29 menjadi momen langka yang dipilih para pelancong.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2OVZmm8
April 09, 2019 at 04:15PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2OVZmm8
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ingin Mendaki Gunung Bromo, Begini Aturan yang Wajib Ditaati"

Post a Comment

Powered by Blogger.