Search

Terlibat Tabrakan Beruntun, Klaim Asuransi Bisa Diproses?

Liputan6.com, Jakarta - Berkendara di jalan raya, baik menggunakan mobil atau sepeda motor, merupakan kegiatan penuh risiko. Berbagai ancaman bisa terjadi, mulai dari jatuh dari sepeda motor, tabrakan tunggal, atau juga beruntun.

Lalu, jika terjadi tabrakan beruntun, bagaimana proses melakukan klaim asuransinya?

Dijelaskan Head of Communication and Event Asuransi Astra, Iwan Pranoto, setiap kendaraan yang terlibat kecelakaan yang membuat kerugian pasti bisa melakukan klaim asuransi.

"Bisa, kata kuncinya ada kecelakaan yang bikin rugi. Lalu, pastikan mobil dan pengendara tidak masuk pengecualian," jelas Iwan melalui pesan elektroniknya kepada Liputan6.com, Senin (15/4/2019).

Lanjut Iwan, pengecualian yang dimaksud, seperti pengendara yang tidak memiliki SIM, pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, atau kendaraan yang membawa melebihi kapasitas, dan lainnya.

"Klaim asuransi juga termasuk skema tanggung jawab pihak ketiga," tambahnya.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2IiUZRL
April 15, 2019 at 03:08PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2IiUZRL
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terlibat Tabrakan Beruntun, Klaim Asuransi Bisa Diproses?"

Post a Comment

Powered by Blogger.