Search

Staf Ditangkap Bawaslu di Posko Pemenangan, Ini Kata M Taufik

Sedianya uang atau biaya saksi telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan soal saksi ini tertuang pada Pasal 351 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Bunyi dari Pasal tersebut adalah:

Pelaksanaan pemungutan suara dipimpin oleh KPPS.

Pemberian suara dilaksanakan oleh pemilih.

Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan saksi peserta pemilu.

Penanganan ketentraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS dilaksanakan oleh dua orang petugas yang ditetapkan oleh PPS.

Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS.

Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau pemilu yang telah diakreditasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Saksi, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyerahkan mandat tertulis dan pasangan calon/tim kampanye, partai politik peserta pemilu, atau alon anggota DPD kepada KPPS.

Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilatih oleh Bawaslu.

Pada pasal tersebut saksi yang berasal dari Bawaslu mendapat honorarium dengan menggunakan APBN. Lain halnya saksi partai politik yang biayanya ditanggung oleh partai itu sendiri.

Polemik soal dana saksi partai politik sebelumnya pernah dibahas di tingkat pemerintah, eksekutif dan legislatif. Partai politik meminta agar honorarium saksi partai ditanggung APBN. Namun hal itu tak terealisasi karena dianggap membebankan anggaran negara.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2Pe8aE5
April 16, 2019 at 05:28PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2Pe8aE5
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Staf Ditangkap Bawaslu di Posko Pemenangan, Ini Kata M Taufik"

Post a Comment

Powered by Blogger.