Search

Bekraf Usul Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Pembiayaan

Sebelumnya, Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf mengatakan, jumlah pelaku usaha ekonomi kreatif yang memiliki sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) masih rendah di Indonesia. Sesuai survei Bekraf dan Badan Pusat Statistik (BPS), dari 8,2 juta unit usaha ekonomi kreatif hanya 11 persen yang memiliki sertifikat HKI.

"Hal ini sangat memprihatinkan karena masih banyak produk ekonomi kreatif Indonesia yang diperdagangkan tanpa dilindungi HKI," ujar Triawan saat memberi paparan dalam penyerahan sertifikat HKI kepada 12 pelaku ekonomi kreatif di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin 8 April 2019.

Triawan mengatakan, pemerintah terus mengajak masyarakat khususnya pelaku ekonomi kreatif untuk mendaftarkan unit usaha. Sebab, perlindungan kekayaan intelektual hanya bisa dilindungi dengan kepemilikan HKI.

"Hal ini lah yang menjadi salah satu perhatian utama kami untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terutama pelaku ekonomi kreatif itu untuk memahami pentingnya Perlindungan HKI agar pemanfaatannya lebih optimal," jelasnya.

Triawan melanjutkan, hingga kini sudah tercatat 16 ekonomi kreatif yang seharusnya susah memiliki HKI. Ke-16 subsektor itu berbasis tehnologi, ilmu pengetahuan serta warisan budaya.

"Sebagaimana diketahui ekonomi kreatif adalah perwujudan nilai kreatifitas manusia yang dilindungi hak kekayaan intelektual dan berbasis warisan budaya. Berbasis juga ilmu pengetahuan dan tentunya tehnologi. Dengan demikian, tidak diragukan lagi HKI merupakan inti ekonomi kreatif," tandasnya.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2Kiu4HG
April 08, 2019 at 03:27PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2Kiu4HG
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bekraf Usul Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Pembiayaan"

Post a Comment

Powered by Blogger.