Search

Soal Pemungutan Suara Ulang di Sydney, KPU Tak Ingin Gegabah

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra mengatakan, pihaknya tak ingin salah dalam mengambil keputusan soal masalah yang terjadi saat pemungutan suara di Sydney, Australia. Oleh karena itu, KPU akan menunggu laporan resmi dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney terkait pemungutan suara pada 13 April 2019 kemarin.

"Sydney kami masih menunggu laporan resmi dari PPLN sana, bagaimana kejadian sebenarnya, karena sekarang seakan-akan salah PPLN gitu," kata Ilham di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (15/4/2019).

Selain itu, KPU sedang menunggu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI jika memang ada pemungutan suara ulang. KPU, lanjut dia, bisa menggelar pemungutan suara susulan jika Bawaslu dan Panwaslu Australia menyatakan terdapat kesalahan PPLN Sydney dalam proses pemungutan suara Pemilu 2019.

"Nah, kalau panwas sana menganggap memang ada pelanggaran atau hal harus direkomendasi untuk pemungutan susulan, maka kita harus menjalankan," tutur Ilham.

Sebelumnya, Ratusan WNI di Sydney dikabarkan tak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu tahun ini, ketika pemungutan suara luar negeri dilakukan pada Sabtu 13 April 2019. Sejumlah penyebab mengemuka, mulai dari kabar tentang TPS yang tidak mengantisipasi kendala dalam proses pemungutan, hingga jumlah pemilih non-DPT (daftar pemilih tetap) yang membeludak berdatangan ke lokasi itu.

Evan Kriswandi Soendjojo, WNI yang menempuh studi master di University of Sydney membenarkan tentang hal tersebut.

"Itu kejadiannya di TPS Town Hall, tengah kota Sydney," kata Evan di Sydney, saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (14/4/2019).

Ia menceritakan, pemilu di TPS Town Hall sempat terlambat buka sekitar satu jam dari jadwal sebenarnya, yakni pukul 08.00 waktu setempat. Evan melanjutkan, TPS Town Hall mengalami penumpukan calon pemilih yang sebelumnya belum melapor sebagai DPT.

Mereka datang langsung untuk mendaftar di lokasi pada hari pemungutan suara pemilu di Sydney, Sabtu 13 April 2019.

Para calon pemilih yang tidak masuk dalam DPT dan mendaftar langsung pada hari-H disediakan surat suara cadangan.

"Sekitar beberapa persen dari total surat suara diperuntukkan sebagai surat suara cadangan bagi calon pemilih yang sebelumnya belum melapor sebagai DPT," kata Evan.

"Namun masalahnya, banyak pemilih di TPS itu yang justru tidak melapor sebagai DPT. Polemik ditambah lagi dengan TPS yang tutup tepat waktu jam 18.00 tanpa perpanjangan atau antisipasi kendala. Tutup ya langsung tutup, sementara masih ada kerumunan di luar TPS," lanjutnya.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2DfHgXN
April 15, 2019 at 04:05PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2DfHgXN
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Soal Pemungutan Suara Ulang di Sydney, KPU Tak Ingin Gegabah"

Post a Comment

Powered by Blogger.