Search

Terima SPDP Kasus Dosen UNJ Robertus, Kejagung Siapkan 3 Jaksa

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum dari Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Surat SPDP yang melibatkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu diterima pada Senin (11/3/2019).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri mengatakan, sudah menyiapkan tiga jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersebut. Saat ini dia masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri.

"Diterimanya SPDP tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penunjukan tim jaksa penuntut umum," ujar Mukri, Jakarta, Selasa (12/3/2019).

BACA JUGA:

Tersangka Ujaran Kebencian, Robertus Robet Ditangkap Rabu Dini Hari

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian

Robertus disangkakan melanggar Pasal 45 A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selanjutnya dan/atau Pasal 14 ayat (2) jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Robertus Robet ditangkap pada Kamis (7/3/2019) dini hari di rumahnya, kawasan Depok, Jawa Barat. Dia ditangkap karena menyanyikan lagu pelesetan mars TNI dalam orasinya di depan Istana Negara. Rekaman video orasinya itu kemudian beredar di media sosial.

Editor : Kurnia Illahi

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2TOaBCk
March 12, 2019 at 09:02PM from iNews.id | Inspiring & Informative https://ift.tt/2TOaBCk
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terima SPDP Kasus Dosen UNJ Robertus, Kejagung Siapkan 3 Jaksa"

Post a Comment

Powered by Blogger.