Search

Pejabat KONI Didakwa Suap Deputi IV Kemenpora dengan Fortuner dan Uang

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perkara dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indoensia (KONI, Senin (11/3/2019). Sidang menghadirkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy.

Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umu  (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan kepada keduanya.  Ending dan Johny didakwa telah memberikan hadiah berupa satu unit mobil Fortuner, uang sejumlah Rp300 juta, satu kartu ATM Debit BNI senilai Rp100 juta serta satu ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana selaku Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora.

Tujuan pemberian hadiah tersebut agar Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18. Termasuk Asian Para Games ke-3 pada 2018 serta proposal dukungan KONI dalam Pengawasan dan Pendampingan Seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.

"Untuk memperlancar proses persetujuan dan pencairan dana bantuan tersebut, telah ada kesepakatan mengenai pemberian commitment fee dari KONI Pusat kepada Kemenpora sesuai arahan Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora Imam Nahrowi kepada terdakwa Ending dan Johny Awuy," ujar JPU KPK, Ronald Worotikan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/3/2019).

Pemberian pertama, terkait proposal hibah tugas pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 dengan usulan dana dari KONI sebesar Rp51,529 miliar.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrowi lalu membuat disposisi kepada Deputi IV Kementpora Mulyana untuk dilakukan telaah dan dilanjutkan kepada asisten deputi Olahraga dan Prestasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tim verifikasi untuk dilakukan penelitian.

Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Kemenpora Supriyono pada 17 April 2018 membeli satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ TRD hitam seharga Rp489,9 juta yang kepemilikannya diatasnamakan supir Supriyono, Widhi Romadoni.

Selanjutnya mobil diantarkan ke rumah Mulyana di Jakarta Timur oleh Widhi Romadoni. Kemenpora kemudian menyetujui dana hibah untuk KONI sebesar Rp30 miliar dalam bentuk perjanjian kerja sama pada 24 Mei 2018.

"Setelah proposal disetujui, Ending Fuad Hamidy disarankan oleh Mulyana dan Adhi Purnomo (selaku ketua tim verifikasi) untuk berkoordinsi dengan Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Imam Nahrowi terkait jumlah fee yang harus diberikan KONI kepada Kemenpora agar hidah segera dicairkan," ucapnya.

Setelah berkoordinasi dengan Miftahul Ulum disepakati "commitment fee" untuk Kemenpora sebesar 15-19 persen dari total nilai bantuan dana hibah.

Pencairan tahap I dilakukan pada 6 Juni 2018 yaitu sejumlah Rp21 miliar atau 70 persen dari total proposal yang disetujui. Dari jumlah itu, Rp300 juta diberikan Johny E Awuy kepada Mulyana di ruangan kerja Deputi IV pada Juni 2018.

Usai pemberian itu, pada 8 November 2018 dilakukan pencairan dana tahap II pada 8 November 2018 sebesar 30 persen atau sejumlah Rp9 miliar. Pemberian kedua terkait proposal dukungan KONI dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 dengan usulan sejumlah Rp27,506 miliar.

BACA JUGA:

Kasus Dana Hibah KONI, KPK Geledah Ruang Kerja Menpora Imam Nahrawi

Kasus Suap Dana Hibah KONI, KPK Akan Periksa Menpora Nahrawi Hari Ini

Imam Nahrowi kembali membuat disposisi kepada Mulyana untuk dilakukan telaah dan dilanjutkan kepada Asisten Deputi Olahraga dan Prestasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tim verifikasi untuk dilakukan penelitian.

Dalam rapat pembahasan yang dihadiri oleh Mulyana, Asisten Deputi Olahraga Prestasi pada Deputi IV Chandra Bakti dan ketua tim verifikasi Adhi Purnomo ternyata proposal yang diajukan KONI tidak sesuai dengan peraturan presiden sehingga Mulyana meminta Ending untuk merevisi proposal tersebut.

"Untuk memperlancar proses persetujuan proposal dukungan KONI tersebut, Ending meminta Johny Awuy untuk menyerahkan uang sejumlah Rp100 juta dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9 sesuai permintaan Mulayana sebelumnya melalui Atam selaku supir Ending," katanya.

Setelah berkoordinasi dengan Miftahul Ulum disepakati "commitment fee" untuk Kemenpora sebesar 15-19 persen dari total nilai bantuan dana hibah.

Pencairan tahap I dilakukan pada 6 Juni 2018 yaitu sejumlah Rp21 miliar atau 70 persen dari total proposal yang disetujui. Dari jumlah itu, Rp300 juta diberikan Johny E Awuy kepada Mulyana di ruangan kerja Deputi IV pada Juni 2018.

Setelah pemberian itu, pada 8 November 2018 dilakukan pencairan dana tahap II pada 8 November 2018 sebesar 30 persen atau sejumlah Rp9 miliar.

Pemberian kedua adalah terkait proposal dukungan KONI dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 dengan usulan sejumlah Rp27,506 miliar.

Imam Nahrowi kembali membuat disposisi kepada Mulyana untuk dilakukan telaah dan dilanjutkan kepada asisten deputi Olahraga dan Prestasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tim verifikasi untuk dilakukan penelitian.

Dalam rapat pembahasan yang dihadiri oleh Mulyana, Asisten Deputi Olahraga Prestasi pada Deputi IV Chandra Bakti dan ketua tim verifikasi Adhi Purnomo ternyata proposal yang diajukan KONI tidak sesuai dengan peraturan presiden sehingga Mulyana meminta Ending untuk merevisi proposal tersebut.

"Untuk memperlancar proses persetujuan proposal dukungan KONI tersebut, Ending meminta Johny Awuy untuk menyerahkan uang sejumlah Rp100 juta dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9 sesuai permintaan Mulayana sebelumnya melalui Atam selaku supir Ending," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2XPB5m4
March 12, 2019 at 01:37AM from iNews.id | Inspiring & Informative https://ift.tt/2XPB5m4
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pejabat KONI Didakwa Suap Deputi IV Kemenpora dengan Fortuner dan Uang"

Post a Comment

Powered by Blogger.