Search

Grab Usul Tarif Ojol Maksimal Rp2.000/Km agar Penumpang Tidak Beralih

JAKARTA, iNews.id - Grab Indonesia angkat bicara soal aturan ojek online yang belum lama ini diterbitkan pemerintah. Soal tarif yang menjadi tarik ulur, Grab berharap kenaikannya maksimal Rp2.000 per kilometer.

"Kenaikan tarif yang ideal adalah maksimal Rp600 per kilometer atau maksimal naik menjadi Rp2.000 per kilometer," ujar Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno melalui keterangan tertulis, Jumat (22/3/2019)

BACA JUGA:

Soal Tarif Ojek Online, Kemenhub: Rp10.000 untuk Minimal 5 Km

Pengemudi Ojek Online Tetap Ngotot Minta Tarif Rp3.000 per Kilometer

Saat ini, tarif ojek online berkisar antara Rp1.200-Rp1.600 per km untuk jam reguler. Sementara untuk jam sibuk ada di kisaran Rp1.600-Rp2.000 per km.

Menurut Tri, apabila kenaikannya terlalu signifikan seperti yang diusulkan pengemudi sebesar Rp3.000 per km, maka terlalu memberatkan sebagian besar konsumen. Terutama, konsumen kalangan menengah dengan anggaran transportasi yang terbatas.

"Seperti mahasiswa, pekerja kantoran, dan ibu rumah tangga akan kesulitan beradaptasi dan cenderung beralih ke moda transportasi lain yang lebih terjangkau," kata dia.

Tri mengutip studi independen terkini yang menyebutkan, 71 persen konsumen hanya mampu menoleransi kenaikan kurang dari Rp5.000 untuk ongkos transportasi. Dengan asumsi jarak tempuh rata-rata harian konsumen 8,8 km, maka tarif ojek online tidak bisa lebih dari Rp600 per km.

Dia berharap pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan bisa bersikap bijak soal tarif ojek online. Dia meminta penetapan tarif harus mempertimbangkan kepentingan pengemudi serta konsumen.

Secara umum, Tri mengatakan, Grab mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019. Grab mengaku dilibatkan dalam penyusunan aturan itu dan cukup aktif memberikan berbagai masukan.

"Untuk itu kami berharap PM 12/2019 dan turunannya dapat memberikan titik temu bagi semua pihak yang terlibat di dalam ekosistem transportasi daring," ucap dia.

Editor : Rahmat Fiansyah

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2UPlaCe
March 22, 2019 at 09:32PM from iNews.id | Inspiring & Informative https://ift.tt/2UPlaCe
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Grab Usul Tarif Ojol Maksimal Rp2.000/Km agar Penumpang Tidak Beralih"

Post a Comment

Powered by Blogger.