Search

Polisi: Terduga Penganiaya Dua Pegawai KPK Diperiksa Pekan Depan

JAKARTA, iNews.id - Kasus penganiayaan terhadap dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah naik ke tahap penyidikan. Diduga pelaku berasal dari pihak Pemerintah Provinsi Papua.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, polisi telah menetapkan nama terduga pelaku penganiayaan tersebut. Argo mengatakan, pihaknya akan melalukukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku tersebut.

"Minggu depan kami akan panggil terduga pelakunya. Ya, terduga pelaku dari Pemprov Papua," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (8/2/2019).

BACA JUGA:

Polisi Sudah Mintai Keterangan Pegawai KPK Korban Penganiayaan di RS

KPK Imbau Pelaku Penganiayaan Pegawainya Menyerahkan Diri ke Polisi

Kasus Penganiayaan Pegawai Naik Penyidikan, KPK: Kami Apresiasi Polisi

Penetapan tersebut setelah penyidik mendapatkan dan menerima hasil visum dari dokter yang menunjukkan ada luka pada bagian hidung. "Setelah kita terima visum kemudian penyidik menganalisa kembali. Berdasarakan keterangan saksi dan petunjuk dengan kita mendaptkan bukti permulaan yang cukup diduga siapa pelakunya," ujarnya.

Namun, Argo belum menjelaskan lebih jauh perihal jumlah terduga pelaku yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan. Dia memastikan, terduga pelaku merupakan dari unsur Pemprov Papua yang saat itu sedang melangsungkan rapat di sebuah hotel di Jakarta Pusat.

Argo juga tak merinci hari dan tanggal pasti pemanggilan terduga pelaku. Hal tersebut, menurut dia, sedang dalam proses penyidik. "Tunggu saja ya. Pokoknya Minggu depan. Berapa jumlahnya, nanti tunggu saja," katanya.

Pegawai KPK bernama Muhammad Gilang Wicaksono menjadi korban pemukulan saat sedang bertugas. Akibatnya, korban mengalami beberapa luka di bagian wajah. "Korban menderita retak pada hidung, luka memar dan sobek pada bagian wajah," ujar Argo

Argo menjelaskan, peristiwa itu berawal ketika korban sedang bertugas menangani kasus dugaan korupsi dengan mencari data di Hotel Borobudur. Gilang memotret pejabat-pejabat Papua yang melakukan pertemuan tersebut.

Atas kejadian tersebut, korban telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2019. Pelaku bakal dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2DZ9WoK
February 09, 2019 at 01:20AM from iNews.id | Inspiring & Informative http://bit.ly/2DZ9WoK
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi: Terduga Penganiaya Dua Pegawai KPK Diperiksa Pekan Depan"

Post a Comment

Powered by Blogger.