Search

Kasus Proyek Jalan di Riau, KPK Panggil Dirut Bosowa Maros Subhan Aksa

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama (Dirut) Bosowa Maros M. Subhan Aksa. Pemanggialn tersebut terkait penyidikan kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, pada tahun anggaran 2013 hingga 2015.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka HS terkait kasus TPK proyek peningkatan jalan batu panjang-pangkalan nyirih ya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/2/2019).

BACA JUGA:

KPK Panggil 3 Saksi Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

Polisi Sudah Mintai Keterangan Pegawai KPK Korban Penganiayaan di RS

Kasus Penganiayaan Pegawai Naik Penyidikan, KPK: Kami Apresiasi Polisi

Subhan Aksa merupakan keponakan dari Jusuf Kalla. Subhan merupakan anak dari politikus senior Partai Golkar yang juga pengusaha Aksa Mahmud.

Dalam kasus ini, KPK KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Sekretaris Daerah Kota Dumai Provinsi Riau M. Nasir (MNS) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar (HOS).

Selain itu, KPK pada Jumat juga memanggil Hobby Siregar untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. KPK telah menetapkan dua tersangka itu pada 11 Agustus 2017.

M. Nasir yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis mulai 2013 hingga 2015 dan Hobby Siregar diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dugaan tersebut terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau, pada tahun anggaran 2013-2015.

Keduanya melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2MTrOEh
February 08, 2019 at 11:07PM from iNews.id | Inspiring & Informative http://bit.ly/2MTrOEh
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus Proyek Jalan di Riau, KPK Panggil Dirut Bosowa Maros Subhan Aksa"

Post a Comment

Powered by Blogger.