Search

Mendagri Tjahjo Kumolo Ingatkan Pemda Segera Pecat PNS Korup

JAKARTA, iNews.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk segera memecat pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan masing-masing yang terbukti melakukan korupsi oleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Data itu munculnya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), hasil itu kami sampaikan kepada daerah bahwa di daerah ada PNS yang ini, ini, ini (korupsi), tolong segera diproses (diberhentikan),” ujar Tjahjo di Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Dia menuturkan pemecatan PNS bukanlah kewenangannya, meski terdapat kesepakatan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala BKN.

Sebelumnya, data BKN mengungkapkan, dari 2.357 PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), baru 393 di antara mereka yang diberhentikan tidak dengan hormat karena terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Dari 393 PNS itu, sebanyak 42 orang berasal dari instansi pusat, sedangkan 351 lainnya berasal dari instansi daerah.

BACA JUGA:

KPK: dari Total 2.357 PNS Korup, Baru 891 yang Dipecat

Kasus Suap Meikarta, KPK Akan Periksa Mendagri Tjahjo Kumolo Hari Ini


Para PNS itu diberhentikan melalui Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SK PTDH) sebagai PNS oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan masing-masing instansi. Hingga Januari 2019, proses pemecatan sisa 1.964 PNS yang korup masih belum tuntas.

Padahal, berdasarkan sumber data Wasdalpeg BKN, 2.357 PNS korup itu seharusnya sudah diberhentikan paling lama akhir 2018.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2DIolWb
January 30, 2019 at 01:24AM from iNews.id | Inspiring & Informative http://bit.ly/2DIolWb
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mendagri Tjahjo Kumolo Ingatkan Pemda Segera Pecat PNS Korup"

Post a Comment

Powered by Blogger.