Liputan6.com, Probolinggo Deputi Direksi BPJS Kesehatan Jawa Timur, Handaryo, akan mendorong pemerintah daerah agar mengoptimalkan pajak rokok untuk mendaftarkan warga di masing-masing wilayah menjadi peserta JKN-KIS.
Handaryo memaparkan penggunaan pajak rokok untuk pendanaan program JKN sudah 'dipayungi' Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Bukan hanya masyarakat tak mampu, pemerintah daerah bisa mendaftarkan masyarakat yang mampu. "Jadi, dari pemerintah daerah itu memberikan jaminan aksesbilitas kepada seluruh rakyat, sehingga orang mampu juga didaftarkan," kata Handaryo di Jawa Timur pada Kamis, 22 November 2018
Akan tetapi, jika sudah peserta JKN-KIS yang mampu itu tidak mau dirawat di kelas 3, akan menerima konsekuensi.
"Konsekuensinya dia harus beralih kepesertaannya menjadi mandiri, yang artinya membayar sendiri iurannya," kata dia menjelaskan.
Merujuk pada Perpres baru tersebut, peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah masuk ke dalam penerima bantuan iuran (PBI). "Kalau PBI nasional itu kan memang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu," katanya.
https://ift.tt/2Acs6Al
November 22, 2018 at 03:00PM from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2Acs6Al
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gunakan Pajak Rokok, Pemda Bisa Tingkatkan Jumlah Kepesertaan JKN-KIS"
Post a Comment